Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

Rapat DPRD DKI di Puncak Tanpa Izin Satgas Covid-19 Bogor

Antara • 22 Oktober 2020 13:03
Cibinong: Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tak menerima laporan rencana rapat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan 800 peserta di Kawasan Puncak, Bogor.
 
"Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19," ungkapnya, Kamis, 22 Oktober 2020.
 
Ia menyebutkan setiap acara atau pun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya dibatasi, yaitu maksimal 150 orang dengan durasi maksimal tiga jam. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Baca juga: Rapat di Puncak, DPRD DKI Dinilai Melanggar Aturan?
 
"Kenapa 150 orang, karena kami meminimalisasi ketika ada kejadian di satu tempat terkena covid-19 untuk memudahkan tracking," kata Ade.
 
Tak hanya acara rapat ataupun seminar, aturan tersebut juga berlaku untuk resepsi pernikahan dan khitanan. Aturan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.
 
"Dari mana pun datangnya tamu, kalau acaranya di Kabupaten Bogor, syaratnya rekomendasi Satgas Covid-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kita sedang memerangi covid-19," tuturnya.
 
Baca juga: Gelar Rapat di Puncak, Ini Dalih DPRD DKI
 
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang menyebutkan sebanyak 104 anggota DPRD dan seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjumlah sekitar 800 orang akan menghadiri rapat kerja anggaran di Puncak, Bogor, Jawa Barat, saat pandemi covid-19, Rabu, 21 Oktober 2020.
 
Agenda rapat yakni pembahasan dan pendalaman terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
 
"Rapat diikuti 104 anggota dewan, karena ada dua yang meninggal, (peserta) ada dari seluruh SKPD," kata Hadameon.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan