ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

PPKM Mikro di Jepara Menunggu Data Zonasi dari Provinsi

Rhobi Shani • 10 Februari 2021 13:58
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, sejak Selasa, 9 Februari 2021, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan zonasi covid-19 di tingkat rukun warga (RW).
 
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan masih menunggu zonasi RW dari pemerintah provinsi. Sebab, zonasi RW dalam pelaksanaan PPKM Mikro berdasar jumlah kasus positif covid-19 di tiap-tiap RW.
 
"Kalau zonasi berdasarkan penskoran kami sudah ada. Tapi yang terbaru ini berdasarkan jumlah kasus di tiap-tiap RW. Nah, kami masih menunggu itu dari provinsi," kata Muh Ali, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca: Airin Sebut PPKM Turunkan Kasus Covid-19 di Tangsel
 
Bila zonasi berdasarkan penskoran, ada 132 RW di Jepara masuk dalam kategori zona merah. Kemudian, sebanyak 47 RW masuk dalam kategori zona kuning. Lalu sebanyak 172 RW masuk dalam kategori zona hijau.
 
"Itu menggunakan metode penghitungan yang lama, menggunakan penskoran. Yang terbaru ini nanti dilihat berdasarkan jumlah kasus di tiap RW," ujar Muh Ali.
 
Bila dalam satu RW ada lebih dari 10 kasus positif covid-19, maka masuk dalam kategori RW zona merah. RW yang masuk dalam zona oranye bila ada enam sampai 10 kasus positif covid-19 dalam satu RW.
 
"RW zona kuning apa bila ditemukan satu sampai lima kasus positif di satu RW. Terus yang zona hijau kalau tidak ditemukan kasus positif dalam satu RW. Kalau menggunakan perhitungan itu jumlahnya (RW zona merah) pasti mengecil. Kami masih menunggu data terbaru itu dari provinsi," terang Muh Ali.
 
Baca: Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar
 
Kepala Desa Sekuro, Ali Sokhib, mengatakan pelaksanaan PPKM Mikro akan memaksimalkan Satgas Jogo Tonggo yang sudah ada di tingkat RW. Anggaran pelaksanaan PPKM Mikro akan menggunakan alokasi dana kebencanaan yang sudah dianggarkan sebesar Rp10 juta dari dana desa.
 
"Kami sudah ada Satgas Jogo Tonggo, ya nanti tinggal diubah menjadi menjadi Satgas PPKM Mikro. Tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19, apakah warga yang positif mau isolasai mandiri di rumah atau di ruang isolasi yang sudah disiapkan," kata Sokhib.
 
Seperti diketahui, PPKM Mikro diberlakukan mulai 9 sampai 22 Februari 2021. RW yang masuk dalam zona merah meniadakan kegiatan masyarakat yang timbulkan kerumunan. Juga melakukan pembatasan keluar masuk RW maksimal pukul 20.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan