Bekasi: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditunda selama sepekan. Kontestasi demokrasi tingkat desa yang semula dijadwalakan pada Minggu, 13 Desember 2020, mundur menjadi Minggu, 20 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, mengatakan, penundaan ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 8 Desember 2020.
“Keputusan ini berkaitan erat dengan penekanan laju angka kasus covid-19,” kata Uju, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca juga: 8 Pengungsi Erupsi Gunung Ile Lewotolok Reaktif Covid-19
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Bupati Bekasi diminta membatasi jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), maksimal 500 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika jumlah pemilih lebih dari 500 orang, harus dilakukan penambahan TPS sesuai Pasal 44D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades.
“Ini tertuang dalam SK Mendagri untuk mengurangi dampak paparan covid-19. Mendagri meminta per satu TPS maksimal 500 hak pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 kabupaten/kota akan menggelar Pilkades 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pelaksanaan pilkades tidak boleh menjadi media penularan virus korona.
"Berharap pelaksanaan pilkades di 23 kabupaten ini akan dapat berjalan aman lancar dan tidak menjadi media penularan covid-19 dengan mencontoh pelaksanaan pilkada serentak,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020, Kamis, 10 Desember 2020.
Tito menyebut penerapan disiplin protokol kesehatan wajib dilaksanakan secara ketat mulai dari tahapan kampanye. Pelaksanaan kampanye pilkades bakal berlangsung selama tiga hari.
Mantan Kapolri ini juga menginstruksikan penegakan protokol kesehatan mesti berlanjut hingga pemungutan suara. Panitia pelaksana diminta mengatur tempat pemungutan suara (TPS) sesuai standar protokol kesehatan.
"Mulai mengatur jumlah pemilih yang masuk ke TPS, menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan covid-19, serta panitia aktif menjaga disiplinnya aturan kesehatan itu. "Harus diadopsi oleh rekan-rekan panitia penyelenggara di daerah," ujar Tito.
Bekasi: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (
Pilkades) Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditunda selama sepekan. Kontestasi demokrasi tingkat desa yang semula dijadwalakan pada Minggu, 13 Desember 2020, mundur menjadi Minggu, 20 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, mengatakan, penundaan ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 8 Desember 2020.
“Keputusan ini berkaitan erat dengan penekanan laju angka kasus covid-19,” kata Uju, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca juga:
8 Pengungsi Erupsi Gunung Ile Lewotolok Reaktif Covid-19
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Bupati Bekasi diminta membatasi jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), maksimal 500 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika jumlah pemilih lebih dari 500 orang, harus dilakukan penambahan TPS sesuai Pasal 44D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades.
“Ini tertuang dalam SK Mendagri untuk mengurangi dampak paparan covid-19. Mendagri meminta per satu TPS maksimal 500 hak pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 kabupaten/kota akan menggelar Pilkades 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pelaksanaan pilkades tidak boleh menjadi media penularan virus korona.