ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

8 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalbar

Antara • 02 Maret 2021 14:04
Pontianak: Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menetapkan delapan tersangka perorangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar. Diketahui ada tujuh kasus karhutla pada 2021
 
"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Dia menjelaskan, tujuh kasus karhutla itu ditangani sejak Januari hingga Februari 2021. Ia menambahkan, tujuh kasus yang terungkap ada di beberapa polres, dan terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.

Baca: 107 Hektare Lahan di Aceh Terbakar selama Februari
 
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," ungkapnya.
 
Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Terdapat beberapa titik panas pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.
 
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
 
Baca: Herman Deru Ajak Semua Pihak Berperan Aktif Tekan Karhutla di Sumsel
 
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar. Pihaknya segera memberi sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
 
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya.
 
Gubernur Kalbar juga menegaskan bahwa akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. Yakni berupa penyegelan lahan dan denda.
 
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan