Purwokerto: Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polda Jawa Tengah, menangkap dua anggota jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas, serta mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat daftar G.
Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setyoko mengatakan kasus peredaran obat terlarang itu terungkap pada Senin, 22 Agustus 2022, berdasarkan informasi masyarakat.
"Dua tersangka yang diamankan berinisial KF (27), warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dan AM (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 111 strip obat Tramadol masing-masing berisi 10 butir, 67 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, dan133 plastik klip masing-masing berisi 6 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF.
"Kami amankan juga 160 butir obat kemasan perak bertuliskan Tramadol, 4 bendel plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp1.732.000," lanjutnya.
Guntar mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjual obat-obatan terlarang dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler. Kedua pelaku menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi," terang dia.
Ia melanjutkan, saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pemasok obat-obatan terlarang. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Selain di Cilongok, dalam dua pekan terakhir kami juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di tiga TKP (tempat kejadian perkara), yakni Kebasen, Sokaraja, dan Purwokerto Wetan dengan jumlah tersangka tiga orang."
Menurut dia, para tersangka dari tiga TKP tersebut merupakan warga Provinsi Aceh, seperti dua tersangka yang ditangkap di Cilongok. Akan tetapi mereka tidak saling mengenal.
Salah seorang tersangka, KF, mengaku ditawari pekerjaan untuk berjualan kosmetik. Lantaran menganggur, ia menerima tawaran tersebut hingga akhirnya berada di Banyumas untuk menjual obat-obatan terlarang.
"Ternyata saya disuruh jualan ini. Saya mendapat bayaran dari bos hingga Rp2.000.000 per bulan," ucapnya.
Purwokerto: Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polda Jawa Tengah, menangkap dua anggota jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas, serta mengamankan barang bukti berupa
ribuan butir obat daftar G.
Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setyoko mengatakan kasus peredaran obat terlarang itu terungkap pada Senin, 22 Agustus 2022, berdasarkan informasi masyarakat.
"Dua tersangka yang diamankan berinisial KF (27), warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dan AM (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 111 strip obat Tramadol masing-masing berisi 10 butir, 67 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, dan133 plastik klip masing-masing berisi 6 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF.
"Kami amankan juga 160 butir obat kemasan perak bertuliskan Tramadol, 4 bendel plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp1.732.000," lanjutnya.
Guntar mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjual obat-obatan terlarang dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler. Kedua pelaku menjalankan aksinya
selama tiga bulan terakhir.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi," terang dia.
Ia melanjutkan, saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pemasok obat-obatan terlarang. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Selain di Cilongok, dalam dua pekan terakhir kami juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di tiga TKP (tempat kejadian perkara), yakni Kebasen, Sokaraja, dan Purwokerto Wetan dengan jumlah tersangka tiga orang."
Menurut dia, para tersangka dari tiga TKP tersebut merupakan warga Provinsi Aceh, seperti dua tersangka yang ditangkap di Cilongok. Akan tetapi mereka tidak saling mengenal.
Salah seorang tersangka, KF, mengaku ditawari pekerjaan untuk berjualan kosmetik. Lantaran menganggur, ia menerima tawaran tersebut hingga akhirnya berada di Banyumas untuk menjual obat-obatan terlarang.
"Ternyata saya disuruh jualan ini. Saya mendapat bayaran dari bos hingga Rp2.000.000 per bulan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)