"Kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir heximer dan ribuan butir obat keras lainya. Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar Rp50 juta," kata Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca: Balita Keracunan, Dinkes Kota Tangerang Akui Teledor Beri Obat Kedaluwarsa |
Desi menjelaskan ribuan obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter itu disita dari 20 toko yang tidak berizin dari 17 kecamatan yang diperiksa.
"Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter," jelasnya.
Desi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada pada peredaran obat terlarang. Mengingat, lanjutnya, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," jelasnya.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fahrurozi, mengatakan dalam sidak tersebut pihaknya memberi tindakan berupa penutupan sementara terhadap toko yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut. Penghentian operasional sementara dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama sejumlah instansi meninjau ke lapangan.
"Kami memutuskan dari 20 toko obat itu di tutup sementara dan tidak boleh digunakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id