Surabaya: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Jawa Timur, mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal senilai Rp6,7 miliar. Berbagai produk kosmetik lokal dan impor itu diamankan karena mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.
Kepala BBPOM Surabaya Rustyawati mengatakan, ribuan produk kosmetik itu marupakan hasil razia petugas di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) selama sepekan. Seluruh produk kosmetik tersebut telah disita dan akan dimusnahkan.
"Selain tidak dilengkapi izin edar, sebagian kosmetik ini bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon. Pemakaian kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya secara terus menerus dapat mengakibatkan kanker pada penggunanya," katanya, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Rustyawati menjelaskan, produk kosmetik untuk pencerah kulit yang diamankan mencapai 58 persen, krim dan lotion sebanyak 13 persen, dan produk tata rias ada 8 persen.
"Selama 2022 hingga Agustus, BBPOM Surabaya telah melakukan penyelidikan delapan perkara yang memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik ilegal dan berbahaya," tuturnya.
Dia mengatakan, pelaku produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Surabaya: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Jawa Timur, mengamankan ribuan
produk kosmetik ilegal senilai Rp6,7 miliar. Berbagai produk kosmetik lokal dan impor itu diamankan karena mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.
Kepala BBPOM Surabaya Rustyawati mengatakan, ribuan produk kosmetik itu marupakan hasil razia petugas di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) selama sepekan. Seluruh produk kosmetik tersebut telah disita dan
akan dimusnahkan.
"Selain tidak dilengkapi izin edar, sebagian kosmetik ini bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan h
idrokuinon. Pemakaian kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya secara terus menerus dapat mengakibatkan kanker pada penggunanya," katanya, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Rustyawati menjelaskan, produk kosmetik untuk pencerah kulit yang diamankan mencapai 58 persen, krim dan lotion sebanyak 13 persen, dan produk
tata rias ada 8 persen.
"Selama 2022 hingga Agustus, BBPOM Surabaya telah melakukan penyelidikan delapan perkara yang memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik ilegal dan berbahaya," tuturnya.
Dia mengatakan, pelaku produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)