Tangerang: Polresta Tangerang, Banten, kembali menetapkan tersangka baru kasus konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 yang berujung rusuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka baru itu berinisial SB dan ANH.
"Untuk tersangka SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang, dan pengambil barang. Sedangkan ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Jumat, 5 Juli 2024.
Arief menuturkan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kerusuhan terjadi.
"Iya keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana setelah proses pengembangan. Ditambah sama kemarin satu orang, jadi totalnya ada 3 tersangka sekarang," katanya.
Arief menjelaskan, pihaknya mengonstruksikan peristiwa tersebut menjadi dua perkara, terkait penggelapan uang yang bersumber hasil penjualan tiket dan kedua adalah tindak pidana merusak properti konser musik tersebut.
"Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tangerang: Polresta Tangerang, Banten, kembali menetapkan tersangka baru kasus konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 yang berujung rusuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka baru itu berinisial
SB dan ANH.
"Untuk tersangka SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang, dan pengambil barang. Sedangkan ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Jumat, 5 Juli 2024.
Arief menuturkan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kerusuhan terjadi.
"Iya keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana setelah proses pengembangan. Ditambah sama kemarin satu orang, jadi totalnya ada 3 tersangka sekarang," katanya.
Arief menjelaskan, pihaknya mengonstruksikan peristiwa tersebut menjadi dua perkara, terkait penggelapan uang yang bersumber hasil penjualan tiket dan kedua adalah tindak pidana merusak properti konser musik tersebut.
"Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat
Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)