Tangerang: Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengatakan, uang konser yang dibawa kabur tersangka Muhammad Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, konser gagal digelar dan berujung rusuh.
"Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia (tersangka) ada pakai untuk keperluan pribadi. Uang yang dipakai atau digelapkan itu tanpa diberitahukan kepada penyelanggara yang lain," ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.
"Karena perbuatannya, terjadi kericuhan karena tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," sambungnya.
Arief enggan menjelaskan perihal jumlah uang yang digunakan tersangka. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Iya pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran," katanya.
Selain itu, Arief menuturkan\ pihaknya telah mengantongi beberapa nama terduga pelaku perusakan hingga pembakaran fasilitas konser.
"Sudah teridentifikasi terhadap provokatornya. Sudah ada identitasnya. Kami mendalami perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti yang ada," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana, serta Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan.
Tangerang: Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengatakan, uang konser yang dibawa kabur tersangka Muhammad
Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, konser gagal digelar dan berujung rusuh.
"Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia (tersangka) ada pakai untuk keperluan pribadi. Uang yang dipakai atau digelapkan itu tanpa diberitahukan kepada penyelanggara yang lain," ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.
"Karena perbuatannya, terjadi kericuhan karena tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," sambungnya.
Arief enggan menjelaskan perihal jumlah uang yang digunakan tersangka. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Iya pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran," katanya.
Selain itu, Arief menuturkan\ pihaknya telah mengantongi beberapa nama terduga pelaku perusakan hingga pembakaran fasilitas konser.
"Sudah teridentifikasi terhadap provokatornya. Sudah ada identitasnya. Kami mendalami perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti yang ada," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau
Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana, serta Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)