Tangerang: Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan konser musik yang berujung ricuh.
"Sudah jadi tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Arief, penetapan Muhammad Dian Permana Angga, selaku ketua panitia konser menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara penyidik.
"Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," katanya.
Arief menuturkan, terkait aliran uang yang digelapkan tersangka, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, lanjutnya, pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan terkait pelaku penjarahan dan pembakaran terhadap fasilitas konser tersebut.
"Nanti itu (aliran uang hasil penggelapan) pas press rilis ya. Untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya," katanya.
"Kami yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. karena ada yang dirugikan, apa itu barang-barang yang rusak," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
Tangerang: Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser
Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan
konser musik yang berujung ricuh.
"Sudah jadi tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Arief, penetapan Muhammad Dian Permana Angga, selaku ketua panitia konser menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara penyidik.
"Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," katanya.
Arief menuturkan, terkait aliran uang yang digelapkan tersangka, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, lanjutnya, pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan terkait pelaku penjarahan dan pembakaran terhadap fasilitas konser tersebut.
"Nanti itu (aliran uang hasil penggelapan) pas press rilis ya. Untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya," katanya.
"Kami yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. karena ada yang dirugikan, apa itu barang-barang yang rusak," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)