Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan meringkus lima orang di Kabupaten Sidrap, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kelima pelaku tersebut masing-masing IN, 33; MU, 38; MA, 40; JA, 57; dan SU, 57. Mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan di tempat berbeda.
Panit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, Ipda A Asmar, mengatakan penangkapan terhadap kelima pelaku berawal saat pihaknya memperoleh informasi jika di Jalan Ganggawa, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap sering terjadi transaksi narkotika.
"Jadi kami melakukan pengamatan dan pengintaian di daerah yang dimaksud," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, pihaknya kemudian melihat seorang perempuan SU bertemu dengan seorang lelaki MU di lokasi tersebut. Tiba-tiba pelaku lain yakni JA datang dan menyerahkan kantong kepada MU.
Usai penyerahan tersebut, MU kemudian jalan menuju ke Kabupaten Bone menggunakan mobil. Dalam perjalanan, MU menjemput dua temannya. Tepat di Jalan Poros Tandru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap tim langsung mencegat kendaraan tersebut.
"Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang di atas kendaraan tersebut dan mendapatkan 4 saset ukuran ball yag berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Setelah ditangkap tim kemudian langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dia melakukan transaksi dengan JA yang kemudian dilanjutkan penangkapan sebelumnya JA bertemu dengan MU.
"Dilakukan juga penggeledahan dan ditemukan 1 ball diduga narkotika jenis sabu dari tangan JA," jelasnya.
Dari hasil keterangan JA barang haram itu didapat dari perempuan SU, sedangkan dirinya hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantar sesuai pesanan. Tim pun langsung menangkap perempuan SU.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu buah kantong plastik hitam berisi 8 saset diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bagasi motor di Jalan Veteran, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.
"Untuk Jumlah Total keseluruhan barang bukti narkotika diduga Jenis Sabu tersebut sebanyak 13 bal dengan berat 662 gram. Barang tersebut rencananya disalurkan ke Kabupaten Bone," jelasnya.
Saat ini kelima orang pelaku peredaran narkotika golongan satu jenis sabu bersama dengan barang bukti diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan meringkus lima orang di Kabupaten Sidrap
, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kelima pelaku tersebut masing-masing IN, 33; MU, 38; MA, 40; JA, 57; dan SU, 57. Mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan di tempat berbeda.
Panit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, Ipda A Asmar, mengatakan penangkapan terhadap kelima pelaku berawal saat pihaknya memperoleh informasi jika di Jalan Ganggawa, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap sering terjadi transaksi narkotika.
"Jadi kami melakukan pengamatan dan pengintaian di daerah yang dimaksud," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, pihaknya kemudian melihat seorang perempuan SU bertemu dengan seorang lelaki MU di lokasi tersebut. Tiba-tiba pelaku lain yakni JA datang dan menyerahkan kantong kepada MU.
Usai penyerahan tersebut, MU kemudian jalan menuju ke Kabupaten Bone menggunakan mobil. Dalam perjalanan, MU menjemput dua temannya. Tepat di Jalan Poros Tandru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap tim langsung mencegat kendaraan tersebut.
"Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang di atas kendaraan tersebut dan mendapatkan 4 saset ukuran ball yag berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Setelah ditangkap tim kemudian langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dia melakukan
transaksi dengan JA yang kemudian dilanjutkan penangkapan sebelumnya JA bertemu dengan MU.
"Dilakukan juga penggeledahan dan ditemukan 1 ball diduga narkotika jenis sabu dari tangan JA," jelasnya.
Dari hasil keterangan JA barang haram itu didapat dari perempuan SU, sedangkan dirinya hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantar sesuai pesanan. Tim pun langsung menangkap perempuan SU.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu buah kantong plastik hitam berisi 8 saset diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bagasi motor di Jalan Veteran, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.
"Untuk Jumlah Total keseluruhan barang bukti narkotika diduga Jenis Sabu tersebut sebanyak 13 bal dengan berat 662 gram. Barang tersebut rencananya disalurkan ke Kabupaten Bone," jelasnya.
Saat ini kelima orang pelaku peredaran narkotika golongan satu jenis sabu bersama dengan barang bukti diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)