Pemantauan hilal di POB Syekh Belabelu Parangtritis, Kabupaten Bantul. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Pemantauan hilal di POB Syekh Belabelu Parangtritis, Kabupaten Bantul. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Hilal di Yogyakarta Tak Memenuhi Syarat

Ahmad Mustaqim • 10 Maret 2024 18:28
Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) menyatakan hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) di Pos Observasi Bulan (POB) Syekh Belabelu Parangtritis, Kabupaten Bantul, menunjukkan hilal tak memenuhi syarat. Sementara, cuaca pada tahap pemantauan hilal dalam posisi mendung. 
 
"Ijtimak terjadi pukul 16.02 WIB. Pukul 18.00 WIB, posisi hilal berafa di atas ufuk, ketinggian 0,75 derajat. Tapi cuaca di sebelah barat untuk memantau hilal sangat tidak ideal," kata Ketua Badan Hisab Rukyat DIY Muthoha Arkanuddin di POB Syekh Belabelu Parangtritis, Kabupaten Bantul pada Minggu, 10 Maret 2024. 
 
Ia mengatakan belum ada informasi hasil pemantau di sejumlah lokasi yang melihat hilal. Beberapa lokasi di DIY yang melakukan pantauan hilal yakni lantai tiga Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kabupaten Kulon Progo; Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman di yakni rooftop Hotel Grand Keisha Yogyakarta; dan Kemenag Kabupaten Gunungkidul akan menggelar rukyatul hilal di objek wisata HeHa Sky View. 

"Sementara, rukyatul hilal di POB ini menjadi pusat di DIY sekaligus salah satu dari tiga titik nasional," kata dia. 
 
Baca juga: Pemantauan Hilal Ramadan di Unisba Bandung Dilakukan Selama 5 Menit

Ia mengatakan kegiatan yang diikuti ahli falak, organisasi kemasyarakatan (ormas), ahli astronomi, dan Pengadilan Tinggi Agama setempat, tetap dilalukan meski hilal sudah diperkirakan. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari usaha dan dikaji secara ilmu fikih maupun sains. 
 
"Ketika ada perukyat mengaku melihat (hilal) dilanjut dikaji secara fikih dan sains. Ini harus memenuhi keduanya, tidak bisa salah satu," terang dia.
 
Ia mengatakan dari posisi hilal tersebut menunjukkan kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Adapun kesepakatan MABIMS, penetapan awal ramadan mensyaratkan tinggi minimal tiga derajat dengan ketinggian matahari ke hilal 6,4 derajat.
 
"Kalau batas ini tak bisa dilampaui hilal tak bisa dirukyah. Apa pun hasil rukyatul hilal di sini kami sampaikan ke Jakarta (Kementerian Agama) untuk dibahas dalam sidang isbat," ujarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan