Jakarta: Hasil tes kejiwaan empat santri yang menganiaya temannya, BBM (14), hingga tewas mengungkap pemicu mereka bisa melakukan tindak kekerasan tersebut. Baik pelaku dan korban merupakan santri di Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur.
Tes kejiwaan para tersangka dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Jatim dan Polres Kediri Kota pada Kamis, 29 Februari 2024. Hasilnya, pelaku ternyata sering mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari orang tuanya.
“Perilaku agresi tersangka disebabkan oleh riwayat masa kecil dan pola asuh kedua orang tua tersangka yang cenderung mendapat kekerasan secara fisik dan verbal,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji.
Bramastyo juga membeberkan bahwa tersangka tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup dari kedua orang tuanya. Kondisi tersebut memicu tindakan agresi tersangka terhadap korban, sehingga mereka tidak segan-segan menganiaya dan memaki korban.
Kendati demikian, kata Bramastyo, kondisi psikologis tersangka tergolong stabil dan normal. Keempatnya tidak memiliki gangguan kejiwaan. Oleh karenanya, tersangka bisa terus menjalani proses penyidikan.
“Tujuan dilaksanakan pemeriksaan psikologi untuk menjelaskan latar belakang kasus, motivasi, dinamika psikologi dan dampak psikologi serta saran tindak lanjutnya. Metode yang dilaksanakan yakni observasi, wawancara dan tes psikologi," terang Bramastyo.
Sebelumnya diberitakan, Seorang santri berinisial BBM tewas di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur pada Jumat, 23 Februari 2024. Santri tersebut tewas usai menjadi korban penganiayaan teman sesama santri.
Awalnya korban dilaporkan meninggal karena terjatuh dari kamar mandi. Namun, pihak keluarga korban merasa curiga setelah melihat kondisi jenazah korban yang penuh luka dan lebam hingga mengucurkan darah.
Adapun keempat santri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Hasil tes kejiwaan empat
santri yang
menganiaya temannya, BBM (14), hingga tewas mengungkap pemicu mereka bisa melakukan tindak kekerasan tersebut. Baik pelaku dan korban merupakan santri di Ponpes Al Hanifiyah Kediri,
Jawa Timur.
Tes kejiwaan para tersangka dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Jatim dan Polres Kediri Kota pada Kamis, 29 Februari 2024. Hasilnya, pelaku ternyata sering mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari orang tuanya.
“Perilaku agresi tersangka disebabkan oleh riwayat masa kecil dan pola asuh kedua orang tua tersangka yang cenderung mendapat kekerasan secara fisik dan verbal,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji.
Bramastyo juga membeberkan bahwa tersangka tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup dari kedua orang tuanya. Kondisi tersebut memicu tindakan agresi tersangka terhadap korban, sehingga mereka tidak segan-segan menganiaya dan memaki korban.
Kendati demikian, kata Bramastyo, kondisi psikologis tersangka tergolong stabil dan normal. Keempatnya tidak memiliki gangguan kejiwaan. Oleh karenanya, tersangka bisa terus menjalani proses penyidikan.
“Tujuan dilaksanakan pemeriksaan psikologi untuk menjelaskan latar belakang kasus, motivasi, dinamika psikologi dan dampak psikologi serta saran tindak lanjutnya. Metode yang dilaksanakan yakni observasi, wawancara dan tes psikologi," terang Bramastyo.
Sebelumnya diberitakan, Seorang santri berinisial BBM tewas di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur pada Jumat, 23 Februari 2024. Santri tersebut tewas usai menjadi korban penganiayaan teman sesama santri.
Awalnya
korban dilaporkan meninggal karena terjatuh dari kamar mandi. Namun, pihak keluarga korban merasa curiga setelah melihat kondisi jenazah korban yang penuh luka dan lebam hingga mengucurkan darah.
Adapun keempat santri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)