Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Komnas HAM Minta Nama Saiful Mahdi Harus Dipulihkan

Fajri Fatmawati • 13 Oktober 2021 17:29
Banda Aceh: Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, mengatakan hak dan nama Saiful Mahdi harus dipulihkan, terutama di lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Hal ini setelah ia menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo.
 
“Tentu saja Pak Saiful mahdi harus dipulihkan sebagai pengajar di USK, yang kemudian berbagai aktivitas lainnya,” kata Beka usai mengunjungi Saiful Mahdi LP Kelas II A Banda Aceh, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Dia menyebutkan, amnesti tersebut sebagai pertanda bahwa tidak ada pidana yang dilakukan Saiful Mahdi. Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar hak-hak dosen Fakultas MIPA tersebut dipulihkan.

“Karena itulah saya kira Komnas HAM pada posisi mendorong hak-hak dari Pak Saiful Mahdi dipulihkan oleh siappaun, termasuk dari pihak USK,” sebut Beka.
 
Baca: Jokowi Teken Amnesti Saiful Mahdi, Istri: Doa Itu Dahsyat
 
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Saiful Mahdi membuktikan bahwa Undang-undang ITE cukup mudah mempidanakan orang lain. Komnas HAM mendorong agar undang-undang tersebut segera direvisi.
 
“Apalagi bagi Komnas HAM kasus Pak Saiful Mahdi ini jelas posisinya bahwa dia tidak layak untuk dipidana karena kritisismenya terhadap situasi yang ada di kampus,” tutur Beka.
 
Sementara itu, LHB Banda Aceh selaku kuasa hukum Saiful Mahdi menilai bahwa pemberian amnesti tersebut bukan keberhasilan LBH semata, tetapi keberhasilan semua orang yang berkemungkinan dijerat dengan UU ITE.
 
Baca: Selama di Lapas, Saiful Mahdi Berbagi Ilmu Pada Narapidana
 
“Terutama teman-teman jurnalis sangat rentan dan dekat karena kerja-kerjanya dalam mempublikasi informasi terhadap masyarakat,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Syahrul berharap, Keppres Amnesti yang telah ditandatangani Presiden Jokowi bisa segera sampai ke tangan Kanwil Kemenkumam Aceh dan Lapas Kelas II A Banda Aceh. Sehingga, upaya pembebasan Saiful Mahdi bisa dilakukan hari ini.
 
“Jika ini sudah sampai, maka harus dibebaskan. Karena, satu hari saja orang tetap berada di tempat penghukuman, walaupun ini sangat humanis tempatnya, tapi kan di mata publik ini adalah tempat penghukuman, maka itu orang telah tersandera dan hak asasi manusia telah terlanggar,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan