Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Selama di Lapas, Saiful Mahdi Berbagi Ilmu Pada Narapidana

Fajri Fatmawati • 13 Oktober 2021 15:18
Banda Aceh: Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi bakal segera bebas setelah Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti kepada dosen Fakultas MIPA tersebut.
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar mengatakan, selama menjalani proses hukuman di LP tersebut, Saiful Mahdi menjadi sosok penting bagi narapidana lainnya. Dalam beberapa kesempatan, ia terlibat aktif berbagi ilmu kepada para narapidana.
 
“Pak Saiful selama di LP Kelas II A Banda Aceh sangat bagus, karena memiliki kapabilitas keilmuan, kami manfaatkan beliau pada hari-harinya, memberikan ilmu kepada narapidana,” kata Said, Rabu, 13 Oktober 2021.

Said menjelaskan bahwa hingga saat ini Keppres amnesti untuk Saiful Mahdi belum mereka terima, sehingga belum dilakukan pembebasan. Apabila salinan amnesti diterima, Kanwil Kemenkumham Aceh akan segera memproses dan membebaskan terpidana.
 
“Begitu amnesti sampai ke kita, kita akan melaksanakannya, yang akan melaksanakan pembebasan oleh Kakanwil mungkinan nanti, setelah berita acara dibuat,” tutur Said.
 
Baca: Presiden Teken Keppres Amnesti Saiful Mahdi
 
Said menjelaskan, apabila salinan amnesti Saiful Mahdi tak kunjung sampai hingga beberapa hari ini, maka pembebasan juga tetap dilakukan, yakni melalui program asimilasi covid-19. 
 
“Apabila tidak ada dalam bidang amnesti, beliau juga InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan kita keluarkan dengan asimilasi covid-19,” kata Said.
 
Said menjelaskan, Saiful Mahdi dimasukkan dalam program asimilasi karena vonis hukumannya yang rendah. Sehingga, pihak LP mengusulkan Saiful Mahdi sebagai salah satu penerima asimilasi kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.
 
“Karena beliau masuk ke sini dengan hukuman yang rendah, maka pada saat itu kami langsung mengirim surat ke Bapas untuk diproses, sehingga SK beliau juga sudah saya tandatangani, insyaAllah pada 17 ini beliau akan bebas dengan asimilasi covid-19,” ujarnya.
 
Sebelumnya, kasus Saiful Mahdi bermula pada Februari 2019. Dia mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Universitas Syiah Kuala.
 
Pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2 September 2019.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
 
Setelah putusan, Saiful mengajukan pengampunan pada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Jokowi menyetujui permohonan amnesti dan mengirim Surat Presiden Nomor 46/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021 ke DPR.
 
DPR menyetujui pemberian amnesti pada Kamis, 7 Oktober 2021. Seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna via virtual dan luring setuju dengan pemberian amnesti itu. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyebut alasan DPR langsung mengambil sikap karena pengajuan amnesti untuk Saiful Mahdi sangat urgen.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan