Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Usulan amnesti untuk Saiful Mahdi yang diajukan Presiden sudah disetujui DPR.
"Hari ini, tadi, Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti Saiful Mahdi. Hari ini pula kami akan kirim keppres itu kepada Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Saiful Mahdi sendiri," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Jokowi, kata Pratikno, ingin keppres amnesti untuk Saiful Mahdi segera ditindaklanjuti pihak-pihak terkait. Dosen Unsyiah itu diharap bisa secepat-cepatnya bebas dari segala hukuman.
Baca: Amnesti Saiful Mahdi Disebut Komitmen Terhadap Kebebasan Berpendapat
Kasus Saiful Mahdi bermula pada Februari 2019. Dia mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Universitas Syiah Kuala.
Pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2 September 2019
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait
amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh,
Saiful Mahdi. Usulan amnesti untuk Saiful Mahdi yang diajukan Presiden sudah disetujui DPR.
"Hari ini, tadi, Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti Saiful Mahdi. Hari ini pula kami akan kirim keppres itu kepada Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Saiful Mahdi sendiri," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Jokowi, kata Pratikno, ingin keppres amnesti untuk Saiful Mahdi segera ditindaklanjuti pihak-pihak terkait. Dosen Unsyiah itu diharap bisa secepat-cepatnya bebas dari segala hukuman.
Baca:
Amnesti Saiful Mahdi Disebut Komitmen Terhadap Kebebasan Berpendapat
Kasus Saiful Mahdi bermula pada Februari 2019. Dia mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Universitas Syiah Kuala.
Pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Dia menjadi tersangka
pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) pada 2 September 2019
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)