Tangerang: Polda Banten gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan satu oknum lurah di Kabupaten Lebak.
Hasilnya, dua pegawai ATR BPN berinisial RY, 50, dan PR, 41, ditetapkan sebagai tersangka terkait pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
"Iya berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, dua staf kantor BPN Lebak ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Minggu, 14 November 2021.
Shinto menuturkan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah intens melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.
Baca juga: Sumur Warga Menghitam Terdampak Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap
"Selain itu, lima orang yang telah diamankan pada Jumat (12 November 2021) juga telah diperiksa oleh penyidik," katanya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya menyita tiga amplop berisi uang senilai Rp36 juta. Uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
"Ditemukan tiga amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka," kata Dedi.
Selain itu, Dedi menjelaskan pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit telepon selular, DVR CCTV, dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Bahkan, beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
"Benar, ruang kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan," jelasnya.
Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya, empat oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan seorang lurah di Kabupaten Lebak diciduk operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Mereka dibekuk lantaran dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar semalam penangkapannya. OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi, Sabtu, 13 November 2021.
Tangerang: Polda Banten gelar perkara terkait
operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan satu oknum lurah di Kabupaten Lebak.
Hasilnya, dua pegawai ATR BPN berinisial RY, 50, dan PR, 41, ditetapkan sebagai tersangka terkait pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
"Iya berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, dua staf kantor BPN Lebak ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Minggu, 14 November 2021.
Shinto menuturkan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah intens melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.
Baca juga:
Sumur Warga Menghitam Terdampak Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap
"Selain itu, lima orang yang telah diamankan pada Jumat (12 November 2021) juga telah diperiksa oleh penyidik," katanya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya menyita tiga amplop berisi uang senilai Rp36 juta. Uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
"Ditemukan tiga amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka," kata Dedi.
Selain itu, Dedi menjelaskan pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit telepon selular, DVR CCTV, dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Bahkan, beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
"Benar, ruang kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan," jelasnya.
Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya, empat oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan seorang lurah di Kabupaten Lebak diciduk operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Mereka dibekuk lantaran dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar semalam penangkapannya. OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi, Sabtu, 13 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)