Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

2 Oknum Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka OTT Pungli

Hendrik Simorangkir • 14 November 2021 13:45

Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
 
Sebelumnya, empat oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan seorang lurah di Kabupaten Lebak diciduk operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Mereka dibekuk lantaran dugaan tindak pidana korupsi.
 
"Benar semalam penangkapannya. OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi, Sabtu, 13 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan