Polisi melakukan reka ulang kasus pembunuhan dosen UIN Solo. Medcom.id/ Triawati
Polisi melakukan reka ulang kasus pembunuhan dosen UIN Solo. Medcom.id/ Triawati

Reka Ulang Pembunuhan Dosen UIN Solo Diwarnai Protes Keluarga Korban

Triawati Prihatsari • 12 September 2023 13:16
Sukoharjo: Polisi melakukan reka ulang kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said (RMS) Solo, Wahyu Dian Silviani, 34, Selasa, 12 September 2023. Reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut menghadirkan tersangka Dwi Feriyanto, 23. 
 
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.48 WIB. Selain jajaran Polsek Gatak dan Polres Sukoharjo, serta Tim INAFIS, dihadiri juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
 
Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono mengungkapkan, pelaku memeragakan 22 adegan dalam reka ulang tersebut.
"Ada 22 adegan yang diperagakan untuk memperjelas tindakan atau yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Bagaimana motifnya, bagaimana dia menghabisi korban, kemudian apa yang diambil, sudah terekam di dalam rekonstruksi hari ini," ujarnya. 
 
Baca juga: Terduga Pembunuh Dosen UIN Solo Seorang Tukang Bangunan

Dia menambahkan, rekonstruksi dilakukan di tiga tempat yaitu di perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian di sekitar Sungai Blimbing dekat Stasiun Gatak yang menjadi lokasi pembuangan barang bukti senjata tajam berupa pisau daging yang digunakan tersangka membunuh korban. 
 
Lalu lokasi ketiga yakni tempat tersangka membakar pakaiannya yang terkena darah korban. 
 
Sementara itu, reka ulang pembunuhan sempat diwarnai protes dari kuasa hukum keluarga korban, Ainul Yaqin. Ia membantah pengakuan tersangka tentang adanya percekcokan yang terjadi antara tersangka dengan korban di rumah korban yang sedang direnovasi pada tanggal 21 Agustus 2023. 
 
Menurutnya, pihaknya membawa saksi yang menyatakan tidak adanya percekcokan tersebut. Hal itu berbeda dengan pengakuan tersangka kepada penyidik dari kepolisian.
 
"Kita berharap tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, tanpa junto pencurian. Karena memang direncanakan. Dan tidak ada percekcokan itu," bebernya. 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif