Sukoharjo: Polres Sukoharjo menangkap terduga pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani, 34. Pelaku bernama Dwi Feriyanto, 23, seorang tukang bangunan yang mengerjakan renovasi rumah korban.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati disebut tukang amatiran. Pelaku ditangkap pada Jumat dini hari, 25 Agustus 2023.
"Tidak sampai 12 jam, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang juga masih tetangga desa dengan korban. Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, di Polsek Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain sakit hati, pelaku menghabisi nyawa korban untuk mengambil sejumlah barang seperti handphone. Sigit memastikan tidak ada kekerasan seksual terhadap korban.
"Pelaku menghabisi korban dengan cara menusuk menggunakan pisau daging miliknya," beber dia.
Menurut Sigit, pelaku yang sakit hati kemudian merencanakan penganiayaan. Setelah dua hari setelah perkataan korban tersebut, pelaku mengekskusi rencananya pada Rabu malam, 23 Agustus 2023.
"Pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff untuk menutupi wajahnya," ucap Sigit.
Pelaku, lanjutnya, berjalan kaki dari rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo menuju tempat tinggal korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel. Sesampainya di lokasi, pelaku naik ke atap rumah tempat tinggal korban melalui pagar samping kanan rumah.
Pelaku masuk rumah korban lewat dak belakang tempat tandon air. Setelah masuk, pelaku melihat korban sedang tertidur di ruang tamu rumah. Pelaku kemudian menempelkan pisau pemotong daging yang dibawanya ke leher korban agar korban diam dan tidak berteriak.
"Namun saat diancam itu, ternyata korban yang kaget malah berteriak. Pelaku lalu menekan leher korban dengan jempol sampai korban lemas. Saat lemas, pelaku melepaskan tekanan jempol di leher korban dan mengancam korban untuk diam kalau tidak akan dibunuh," urai dia.
"Korban langsung berteriak saat itu dan berusaha merebut pisau pelaku. Pelaku yang emosi kemudian langsung menebaskan pisau ke pipi sebelah kanan korban dan menusukkannya ke leher korban sampai korban meninggal dunia," imbuh Sigit
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman hati.
Sukoharjo: Polres Sukoharjo menangkap terduga pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani, 34. Pelaku bernama
Dwi Feriyanto, 23, seorang tukang bangunan yang mengerjakan renovasi rumah korban.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati disebut tukang amatiran. Pelaku ditangkap pada Jumat dini hari, 25 Agustus 2023.
"Tidak sampai 12 jam, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang juga masih tetangga desa dengan korban. Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, di Polsek Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain sakit hati, pelaku menghabisi nyawa korban untuk mengambil sejumlah barang seperti handphone. Sigit memastikan tidak ada kekerasan seksual terhadap korban.
"Pelaku menghabisi korban dengan cara menusuk menggunakan pisau daging miliknya," beber dia.
Menurut Sigit, pelaku yang sakit hati kemudian merencanakan penganiayaan. Setelah dua hari setelah perkataan korban tersebut, pelaku mengekskusi rencananya pada Rabu malam, 23 Agustus 2023.
"Pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff untuk menutupi wajahnya," ucap Sigit.
Pelaku, lanjutnya, berjalan kaki dari rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo menuju tempat tinggal korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel. Sesampainya di lokasi, pelaku naik ke atap rumah tempat tinggal korban melalui pagar samping kanan rumah.
Pelaku
masuk rumah korban lewat dak belakang tempat tandon air. Setelah masuk, pelaku melihat korban sedang tertidur di ruang tamu rumah. Pelaku kemudian menempelkan pisau pemotong daging yang dibawanya ke leher korban agar korban diam dan tidak berteriak.
"Namun saat diancam itu, ternyata korban yang kaget malah berteriak. Pelaku lalu menekan leher korban dengan jempol sampai korban lemas. Saat lemas, pelaku melepaskan tekanan jempol di leher korban dan mengancam korban untuk diam kalau tidak akan dibunuh," urai dia.
"Korban langsung berteriak saat itu dan berusaha merebut pisau pelaku. Pelaku yang emosi kemudian langsung menebaskan pisau ke pipi sebelah kanan korban dan menusukkannya ke leher korban sampai korban meninggal dunia," imbuh Sigit
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)