Makassar: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menggagalkan peredaran narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD). Satu orang pelaku ditangkap.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu perusahaan jasa pengiriman terkait adanya kiriman barang yang mencurigakan.
"Sehingga kami datang ke sana untuk melakukan undercover," katanya, di Makassar, Senin, 22 November 2021.
Setelah pelaku berinisial ZA itu datang untuk mengambil barang yang dimaksud, pihaknya langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang kemudian dibuka dan didapati barang haram tersebut.
Baca juga: Biadab! Bocah Dicabuli Lalu Dipersekusi, Videonya Viral di Dunia Maya
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan barang haram tersebut di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku mengambil barang tersebut dari kenalannya saat kuliah di salah satu kampus di Kota Malang.
"Barang bukti yang diamankan ada 105 lembar LSD," ungkapnya.
Yudi menjelaskan, LSD tersebut menurut hasil laboratorium merupakan narkotika golongan satu. Barang haram itu diedarkan oleh pelaku bersama istrinya melalui media sosial.
Barang haram yang terbilang baru di Kota Makassar itu memiliki pelanggan tetap. Penggunaan narkotika LSD juga berbeda dengan yang lain. LSD digunakan dengan cara menempelkan narkoba yang menyerupai kertas itu ke lidah.
"Kalau LSD hanya orang-orang tertentu, ada penggunanya sendiri. Cara penjualannya lewat online," ujarnya.
Ia juga menyebut, jenis narkotika golongan satu ini sudah sering masuk ke Kota Makassar. Hanya saja, baru kali ini pihaknya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berumur 27 tahun tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, pelaku ZA mengaku nekat mengedarkan barang haram lantaran terdesak ekonomi. Apalagi, sang istri tengah hamil.
"Saya lakukan karena mau menabung. Karena istri lagi hamil," akunya.
Ia mengatakan, saat ini istrinya tengah hamil empat bulan, sementara ia tidak memiliki pekerjaan. ZA memutuskan mengedarkan narkoba melalui kenalannya semasa berkuliah.
"Baru satu bulan pak (menjadi pengedar)," ungkapnya.
Makassar: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menggagalkan peredaran narkoba jenis
Lysergic acid diethylamide (LSD). Satu orang pelaku ditangkap.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu perusahaan jasa pengiriman terkait adanya kiriman barang yang mencurigakan.
"Sehingga kami datang ke sana untuk melakukan
undercover," katanya, di Makassar, Senin, 22 November 2021.
Setelah pelaku berinisial ZA itu datang untuk mengambil barang yang dimaksud, pihaknya langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang kemudian dibuka dan didapati barang haram tersebut.
Baca juga:
Biadab! Bocah Dicabuli Lalu Dipersekusi, Videonya Viral di Dunia Maya
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan barang haram tersebut di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku mengambil barang tersebut dari kenalannya saat kuliah di salah satu kampus di Kota Malang.
"Barang bukti yang diamankan ada 105 lembar LSD," ungkapnya.
Yudi menjelaskan, LSD tersebut menurut hasil laboratorium merupakan narkotika golongan satu. Barang haram itu diedarkan oleh pelaku bersama istrinya melalui media sosial.
Barang haram yang terbilang baru di Kota Makassar itu memiliki pelanggan tetap. Penggunaan narkotika LSD juga berbeda dengan yang lain. LSD digunakan dengan cara menempelkan narkoba yang menyerupai kertas itu ke lidah.
"Kalau LSD hanya orang-orang tertentu, ada penggunanya sendiri. Cara penjualannya lewat
online," ujarnya.