Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, saat merilis pengungkapan peredaran narkoba, di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 22 November 2021. (Foto: Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin)
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, saat merilis pengungkapan peredaran narkoba, di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 22 November 2021. (Foto: Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin)

Narkoba Jenis LSD Gagal Diedarkan di Makassar

Muhammad Syawaluddin • 22 November 2021 16:22

Ia juga menyebut, jenis narkotika golongan satu ini sudah sering masuk ke Kota Makassar. Hanya saja, baru kali ini pihaknya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. 
 
Akibat perbuatannya, pelaku yang berumur 27 tahun tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 
 
Sementara itu, pelaku ZA mengaku nekat mengedarkan barang haram lantaran terdesak ekonomi. Apalagi, sang istri tengah hamil.

"Saya lakukan karena mau menabung. Karena istri lagi hamil," akunya.
 
Ia mengatakan, saat ini istrinya tengah hamil empat bulan, sementara ia tidak memiliki pekerjaan. ZA memutuskan mengedarkan narkoba melalui kenalannya semasa berkuliah. 
 
"Baru satu bulan pak (menjadi pengedar)," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan