Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, berkas perkara tersebut juga telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng, sehingga Bidpropam mengagendakan sidang kode etik pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," katanya di Kota Palu, Jumat, 22 Oktober 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Didik menjelaskan, karena terkait tindakan asusila pelaksanaan sidang kode etik terhadap oknum polisi berinisial IGDN tersebut akan berlangsung tertutup.
Baca juga: Pria Pembawa 100 Batang Detonator di NTT Terancam Vonis Mati
Sementara menurut Didik, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Didik.
Dari penyidikan inilah, lanjut dia, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
"Besok Sabtu apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik," ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di daerah tersebut.
Baca juga: Hari Santri Bukti Kepedulian Pemerintah dan Bikin Pesantren Berkibar
Kapolsek berinisial IDGN itu diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka, dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak anggota kepolisian yang terbukti bersalah.