Kupang: Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT, terancam hukuman mati karena membawa 100 batang detonator atau bahan peledak.
"Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B, Jumat, 22 Oktober 2021.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap seorang pria yang membawa bahan peledak yang ditangkap pada 3 Oktober 2021 di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Eks Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
Baca juga: Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Bahan peledak itu setelah ditelusuri merupakan buatan India dengan level 8 high explosive yang artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya.
Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp200 ribu. Untuk 100 batang seharga Rp20 juta.
Rishian juga mengatakan penangkapan terhadap tersangka N dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.
"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap dia.
Penangkapan tersangka N menjunjukkan selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur.
"Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I)," jelas Rishian.
Kupang: Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT,
terancam hukuman mati karena membawa 100 batang detonator atau bahan peledak.
"Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B, Jumat, 22 Oktober 2021.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap seorang pria yang membawa bahan peledak yang ditangkap pada 3 Oktober 2021 di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Eks Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
Baca juga:
Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Bahan peledak itu setelah ditelusuri merupakan buatan India dengan level 8 high explosive yang artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya.
Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp200 ribu. Untuk 100 batang seharga Rp20 juta.
Rishian juga mengatakan penangkapan terhadap tersangka N dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.
"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap dia.
Penangkapan tersangka N menjunjukkan selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur.
"Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I)," jelas Rishian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)