Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, membongkar sindikat pembuat meterai palsu dengan nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Sebanyak enam pelaku ditangkap.
"Kerugian negara dari pemalsuan itu hampir Rp13 miliar dari nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 17 Maret 2021.
Dia mengatakan, kejadian bermula saat adanya pengiriman materai dengan banyak kuota ke berbagai wilayah melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta. Pengiriman dilakukan menggunakan sistem collect item.
Baca: Catut Puskesmas, Polisi Kejar Pemalsu Surat Rapid Antigen
"Yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus sepeti ijazah, dan lainnya. Dari situ kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo," ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Kemudian mendapati adanya produksi dan peredaran meterai palsu.
"Ada tujuh pelaku, enam berinisial WID, SRL, SNK, BST, HND, dan ASR yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR. Mereka semua telah memalsukan ini selama 3,5 tahun," bebernya.
Baca: 7 Pelaku Pemalsu Buku Nikah Ditangkap
Yusri mengungkap, dalam pemalsuan meterai tersebut terdapat nominal Rp10 ribu yang baru beredar di Indonesia pada 28 Januari 2021. Pelaku memalsukan sebanyak 500 lembar.
"Ini merugikan negara hampir Rp13 miliar dari meterai nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari meterai Rp6 ribu itu," jelasnya.
Yusri menambahkan keenam tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait tindakannya yang merugikan negara. Yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, membongkar sindikat pembuat
meterai palsu dengan nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Sebanyak enam pelaku ditangkap.
"Kerugian negara dari pemalsuan itu hampir Rp13 miliar dari nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 17 Maret 2021.
Dia mengatakan, kejadian bermula saat adanya pengiriman materai dengan banyak kuota ke berbagai wilayah melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta. Pengiriman dilakukan menggunakan sistem
collect item.
Baca: Catut Puskesmas, Polisi Kejar Pemalsu Surat Rapid Antigen
"Yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus sepeti ijazah, dan lainnya. Dari situ kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo," ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Kemudian mendapati adanya produksi dan peredaran meterai palsu.
"Ada tujuh pelaku, enam berinisial WID, SRL, SNK, BST, HND, dan ASR yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR. Mereka semua telah memalsukan ini selama 3,5 tahun," bebernya.
Baca: 7 Pelaku Pemalsu Buku Nikah Ditangkap
Yusri mengungkap, dalam pemalsuan meterai tersebut terdapat nominal Rp10 ribu yang baru beredar di Indonesia pada 28 Januari 2021. Pelaku memalsukan sebanyak 500 lembar.
"Ini merugikan negara hampir Rp13 miliar dari meterai nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari meterai Rp6 ribu itu," jelasnya.
Yusri menambahkan keenam tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait tindakannya yang merugikan negara. Yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)