Ilustrasi--Alat deteksi covid-19. (Foto: ANTARA/Maulana Surya)
Ilustrasi--Alat deteksi covid-19. (Foto: ANTARA/Maulana Surya)

Catut Puskesmas, Polisi Kejar Pemalsu Surat Rapid Antigen

Muhammad Syawaluddin • 03 Februari 2021 18:13
Makassar: Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, tengah mengejar pelaku pembuat surat keterangan rapid tes antigen palsu yang mencatut nama Puskesmas Pampang. 
 
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, menjelaskan, empat orang telah diperiksa dalam kasus itu. Di antaranya seorang dokter, otoritas bandara, dan pemilik surat rapid test antigen yang saat ini berada di Kalimantan. 
 
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan surat keterangan rapid antigen palsu didapatkan pengguna di sekitar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Mereka membayar sekitar Rp200 ribu untuk mendapatkan surat tersebut. 

"Menurut keterangan pengguna, suket ini diperoleh di sekitar bandara tanpa menjalani prosedur," katanya, Rabu, 3 Februari 2021.
 
Baca juga: KPU NTT: Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya KTP-el Kota Kupang
 
Saat ini, kata Iqbal, polisi masih berkoordinasi dengan Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Polsek bandara guna menelusuri siapa yang memperjualbelikan surat rapid antigen palsu itu. 
 
Sebelumnya, seorang dokter, Aulia Recitra Kasim, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan pemalsuan surat antigen ke Polsek Panakkukang. Laporan diajukan lantaran puskesmas tempat dokter tersebut bekerja tak merasa menerbitkan surat hasil pemeriksaan covid-19.
 
Tak cuma mencatut instansi Puskesmas Pampang, nama Dokter Aulia Recitra Kasim juga diteken tanpa izin. Selain itu, di Kota Makassar, tidak ada puskesmas yang menyediakan layanan tes rapid antigen alih-alih PCR.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan