Konferensi pers pemalsuan buku nikah. Medcom.id/Yurike Budiman
Konferensi pers pemalsuan buku nikah. Medcom.id/Yurike Budiman

7 Pelaku Pemalsu Buku Nikah Ditangkap

Yurike Budiman • 17 Maret 2021 09:09
Jakarta: Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap tujuh pelaku sindikat pemalsu buku nikah. Mereka merupakan jaringan Jakarta-Subang yang telah beroperasi sejak 2015.
 
"Ada informasi dari masyarakat, kemudian didalami oleh anggota telah terjadi transaksi penjualan buku nikah di daerah Marunda," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di Mapolres Jakarta Utara, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Polisi lalu menyelidiki lokasi transaksi di Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Seorang pelaku berinisial S ditangkap.

"Darinya disita dua buah buku nikah (yang sudah terisi)," kata Guruh.
 
Tersangka S berperan sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumen. Penyidik lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, yakni AH, A, serta BS di Cilincing.
 
Sementara itu pelaku lainnya S, Y, dan K ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. Guruh mengatakan sindikat ini sudah mengedarkan 500 buku nikah palsu di Jakarta dan Bekasi selama beroperasi.
 
Konsumen mereka merupakan pasangan suami istri yang menikah siri. Buku nikah palsu itu juga banyak digunakan untuk mengurus sejumlah dokumen.
 
"Dari pengungkapan ini, kami menyita 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, mesin cetak, tinta, dan 90 stiker hologram berlambang garuda," kata Guruh.
 
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan