Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Kota Bandung tahun 2022-2023. Selain itu, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Tito Jaelani saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 29 November 2023.
Jaksa mengatakan, Yana dituntut untuk membayar uang pengganti Rp435 juta lebih, 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar Amerika, 15 ribu lebih baht. Apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.
Jaksa juga menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan dan pidana tambahan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp271 juta lebih. Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Sementara, Jaksa KPK juga menuntut Sekdishub Khairur Rijal dengan hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Khairur juga harus membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp587 juta lebih, 85 ribu baht, 180 ribu lebih dolar Singapura, 2.800 lebih ringgit Malaysia dan 950 ribu lebih riyal. Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.
Jaksa menyebut ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dalam
kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Kota Bandung tahun 2022-2023. Selain itu, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Tito Jaelani saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 29 November 2023.
Jaksa mengatakan, Yana dituntut untuk membayar uang pengganti Rp435 juta lebih, 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar Amerika, 15 ribu lebih baht. Apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.
Jaksa juga menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan dan pidana tambahan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp271 juta lebih. Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Sementara, Jaksa KPK juga menuntut Sekdishub Khairur Rijal dengan hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Khairur juga harus membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp587 juta lebih, 85 ribu baht, 180 ribu lebih dolar Singapura, 2.800 lebih ringgit Malaysia dan 950 ribu lebih riyal. Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.
Jaksa menyebut ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan
mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)