Sleman: Kegiatan susur Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, yang diselenggarakan SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilakukan tanpa persiapan.
Wakil Kapolres Sleman, Komisaris M Kasim Akbar Batilan, mengatakan tersangka berinisial IYA merupakan inisiator kegiatan susur sungai Sempor. IYA mengutarakan rencana kegiatan itu melalui grup aplikasi percakapan sekolah pada malam sebelum peristiwa terjadi.
“Peralatan, diskusi-diskusi, tak ada yang membahas faktor keselamatan. Saat pelaksanaan tak ada alat pelampung, termasuk tali,” kata Bantilan, di Mapolres Sleman, 25 Februari 2020.
Kepada polisi, IYA mengatakan kegiatan susur sungai bukan yang pertama kali. IYA mengaku memahami kondisi di lapangan tanpa harus menyiapkan antisipasi lantaran telah lama menjabat sebagai pembina pramuka sekolah.
Baca juga: Tersangka Insiden Susur Sungai Jadi 3 Orang
“Pembina (Pramuka) memang diberikan (kewenangan) improvisasi (materi). Garis besar latihan pramuka apa, selebihnya improvisasi,” katanya.
Disisi lain, IYA tak melaporkan rencana kegiatan susur sungai itu kepada kepala sekolah. Ia hanya berpedoman pada kewenangan yang sudah diberikan.
“Seluruh pembina yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tak punya kesiapan. Sedangkan siswa hanya ikut saja walaupun gejala alam perubahan cuaca sudah tampak," ujar Akbar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pembina pramuka SMPN 1 Turi, tak punya langkah pencegahan. Meskipun cuaca saat ini tak memungkinkan namun giat itu tetap dilaksanakan.
“Mungkin karena (pramuka) acara rutin, hanya masalah teknis ditentukan saat itu juga. Seluruh pembina baru mengetahui dan menyimpulkan susur sungai baru hari itu,” jelasnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Susur Sungai Kantongi Sertifikat Kemahiran Dasar
Sleman: Kegiatan susur Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, yang diselenggarakan SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilakukan tanpa persiapan.
Wakil Kapolres Sleman, Komisaris M Kasim Akbar Batilan, mengatakan tersangka berinisial IYA merupakan inisiator kegiatan susur sungai Sempor. IYA mengutarakan rencana kegiatan itu melalui grup aplikasi percakapan sekolah pada malam sebelum peristiwa terjadi.
“Peralatan, diskusi-diskusi, tak ada yang membahas faktor keselamatan. Saat pelaksanaan tak ada alat pelampung, termasuk tali,” kata Bantilan, di Mapolres Sleman, 25 Februari 2020.
Kepada polisi, IYA mengatakan kegiatan susur sungai bukan yang pertama kali. IYA mengaku memahami kondisi di lapangan tanpa harus menyiapkan antisipasi lantaran telah lama menjabat sebagai pembina pramuka sekolah.
Baca juga:
Tersangka Insiden Susur Sungai Jadi 3 Orang
“Pembina (Pramuka) memang diberikan (kewenangan) improvisasi (materi). Garis besar latihan pramuka apa, selebihnya improvisasi,” katanya.
Disisi lain, IYA tak melaporkan rencana kegiatan susur sungai itu kepada kepala sekolah. Ia hanya berpedoman pada kewenangan yang sudah diberikan.
“Seluruh pembina yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tak punya kesiapan. Sedangkan siswa hanya ikut saja walaupun gejala alam perubahan cuaca sudah tampak," ujar Akbar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pembina pramuka SMPN 1 Turi, tak punya langkah pencegahan. Meskipun cuaca saat ini tak memungkinkan namun giat itu tetap dilaksanakan.
“Mungkin karena (pramuka) acara rutin, hanya masalah teknis ditentukan saat itu juga. Seluruh pembina baru mengetahui dan menyimpulkan susur sungai baru hari itu,” jelasnya.
Baca juga:
Tersangka Kasus Susur Sungai Kantongi Sertifikat Kemahiran Dasar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)