Sleman: Polisi menetapkan tersangka baru insiden susur sungai SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setelah guru olahraga IYA, Ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi, R, dan DS turut jadi tersangka.
“Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, Senin, 24 Februari 2020.
Selain gelar perkara, penetapan R dan DS sebagai tersangka juga dilakukan polisi usai memeriksa 22 orang saksi. Para saksi antara lain tujuh orang pembina pramuka, tiga orang anggota kwartir cabang pramuka, tiga orang pengelola wisata di Sungai Sempor, enam orang wali murid, dua orang siswa, dan Kepala SMPN 1 Turi.
Baca juga: Guru Olahraga SMPN 1 Turi Ditahan
"Hari ini juga dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," jelas Yuli.
Sementara itu Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono, menambahkan pihaknya belum bisa memutuskan sanksi bagi guru bertatus tersangka. Ia mengatakan penetapan sanksi akan mengikuti jalannya proses hukum.
“Menunggu keputusan hukum. Kita tak bisa mendahului proses hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, kegiatan pramuka dengan materi susur sungai Sempor yang diadakan SMPN 1 Turi menewaskan 10 siswa. Dari sekitar 250 siswa yang berpartisipasi, 10 meninggal, dan puluhan luka-luka.
Baca juga: Susur Sungai Wajib Diawasi Profesional
Sleman: Polisi menetapkan tersangka baru insiden susur sungai SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setelah guru olahraga IYA, Ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi, R, dan DS turut jadi tersangka.
“Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, Senin, 24 Februari 2020.
Selain gelar perkara, penetapan R dan DS sebagai tersangka juga dilakukan polisi usai memeriksa 22 orang saksi. Para saksi antara lain tujuh orang pembina pramuka, tiga orang anggota kwartir cabang pramuka, tiga orang pengelola wisata di Sungai Sempor, enam orang wali murid, dua orang siswa, dan Kepala SMPN 1 Turi.
Baca juga:
Guru Olahraga SMPN 1 Turi Ditahan
"Hari ini juga dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," jelas Yuli.
Sementara itu Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono, menambahkan pihaknya belum bisa memutuskan sanksi bagi guru bertatus tersangka. Ia mengatakan penetapan sanksi akan mengikuti jalannya proses hukum.
“Menunggu keputusan hukum. Kita tak bisa mendahului proses hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, kegiatan pramuka dengan materi susur sungai Sempor yang diadakan SMPN 1 Turi menewaskan 10 siswa. Dari sekitar 250 siswa yang berpartisipasi, 10 meninggal, dan puluhan luka-luka.
Baca juga:
Susur Sungai Wajib Diawasi Profesional Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)