Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung bakal melimpahkan berkas perkara tersangka penikam ulama Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pelimpahan berkas perkara tahap 1 bakal dilakukan pada Senin, 21 september 2020.
"Rencana Senin, 21 September 2020, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama perkara kasus Alfin Andrian sebagai pelaku percobaan rencana pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melansir Lampost.com, Senin, 21 September 2020.
Pandra mengatakan, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.
"Sehingga jaksa memberikan putusan, apakah berkas tersebut untuk P19 (perbaikan) atau P21 (pelimpahan tahap dua)," ujarnya.
Baca:Kronologi Penikaman Syekh Ali Jaber dalam 17 Adegan
Kapolresta Bandar Lampung, Kombesl Yan Budi Jaya, memaparkan sudah 17 saksi diperiksa terkait kasus penikaman Syekh Ali Jaber. Para saksi yang diperiksa yakni kerabat pelaku, panitia penyelenggara acara di Masjid Falahudin, dan ahli.
"Sementara sudah semua, kami fokus ke penyidikan, kelengkapan berkas, nanti dilimpahkan ke jaksa penuntut, apa hasil telitinya bakal kami lengkapi," kata Yan Budi.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun subsider. Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun subsider.
Kemudian, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung bakal melimpahkan berkas perkara tersangka penikam ulama
Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pelimpahan berkas perkara tahap 1 bakal dilakukan pada Senin, 21 september 2020.
"Rencana Senin, 21 September 2020, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama perkara kasus Alfin Andrian sebagai pelaku percobaan rencana pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melansir Lampost.com, Senin, 21 September 2020.
Pandra mengatakan, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.
"Sehingga jaksa memberikan putusan, apakah berkas tersebut untuk P19 (perbaikan) atau P21 (pelimpahan tahap dua)," ujarnya.
Baca:Kronologi Penikaman Syekh Ali Jaber dalam 17 Adegan