Pelaku penikaman Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, saat melakukan rekonstruksi.Lampost.co/Asrul Septian Malik
Pelaku penikaman Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, saat melakukan rekonstruksi.Lampost.co/Asrul Septian Malik

Berkas Penikam Syekh Ali Jaber Bakal Dilimpahkan Hari Ini

Lampost • 21 September 2020 09:34
Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung bakal melimpahkan berkas perkara tersangka penikam ulama Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pelimpahan berkas perkara tahap 1 bakal dilakukan pada Senin, 21 september 2020.
 
"Rencana Senin, 21 September 2020, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama perkara kasus Alfin Andrian sebagai pelaku percobaan rencana pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melansir Lampost.com, Senin, 21 September 2020. 
 
Pandra mengatakan, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim. 

"Sehingga jaksa memberikan putusan, apakah berkas tersebut untuk P19 (perbaikan) atau P21 (pelimpahan tahap dua)," ujarnya. 
 
Baca:Kronologi Penikaman Syekh Ali Jaber dalam 17 Adegan 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan