Pelaku penikaman Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, saat melakukan rekonstruksi.Lampost.co/Asrul Septian Malik
Pelaku penikaman Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, saat melakukan rekonstruksi.Lampost.co/Asrul Septian Malik

Berkas Penikam Syekh Ali Jaber Bakal Dilimpahkan Hari Ini

Lampost • 21 September 2020 09:34

Kapolresta Bandar Lampung, Kombesl Yan Budi Jaya, memaparkan sudah 17 saksi  diperiksa terkait kasus penikaman Syekh Ali Jaber. Para saksi yang diperiksa yakni kerabat pelaku, panitia penyelenggara acara di Masjid Falahudin, dan ahli.
 
 "Sementara sudah semua, kami fokus ke penyidikan, kelengkapan berkas, nanti dilimpahkan ke jaksa penuntut, apa hasil telitinya bakal kami lengkapi," kata Yan Budi.
 
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun subsider. Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun subsider. 

Kemudian, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan