Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Kepala P2TP2A Diduga Jadikan Anak Dampingan sebagai Pekerja Seks

Lampost • 06 Juli 2020 13:49
Bandar Lampung: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, melaporkan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur ke Polda Lampung. Laporan terkait pengakuan seorang anak dampingan yang diduga dijadikan pekerja seks.
 
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Anugerah Prima Utama, menjelaskan peristiwa itu terjadi selama NF, 14, menjadi anak dampingan P2TP2A sejak Januari 2020. NF mendapat pendampingan usai menjadi korban kekerasan seksual.
 
Usai kasus berakhir, NF dibawa ke rumah Ketua P2TP2A berinisial DA dengan alasan untuk pemulihan psikologi. Namun, selama satu bulan di rumah terduga pelaku, NF mengaku beberapa kali disetubuhi oleh DA.

"Dalam tindakan itu, NF mengaku mendapat ancaman dari DA agar tidak mengadu kepada orang lain. Ia diancam dibunuh, diculik, disantet jika mengadu kepada orang lain," ungkapnya, Senin, 6 Juli 2020.
 
Berdasarkan pengakuan NF, lanjutnya, peristiwa terjadi pada 22 Juni 2020. NF disetubuhi sebanyak empat kali dalam satu malam sebelum mengadu kepada pamannya.
 
Baca juga: Legislator Ngambek tak Diajak Simulasi New Normal Tempat Hiburan Malam
 
Selain itu, NF juga sempat dijadikan pekerja seks. Hal itu terjadi saat masa dampingan psikologi di rumah DA.
 
Menurut Anugerah, NF sempat diserahkan kepada seorang oknum pegawai dinas. Saat itu, NF dibawa ke sebuah hotel dan dibayar untuk disetubuhi.
 
"NF disetubuhi kemudian diberi uang Rp700 ribu, sebanyak Rp500 ribu untuk NF dan Rp200 ribu untuk DA," kata dia.
 
LBH Bandar Lampung kemudian melaporkan tindakan itu berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76D dan Pasal 81.
 
Anugerah memastikan NF akan mendapatkan bantuan hukum serta pemulihan trauma dan pendampingan. Karena itu ia mengimbau jika ada korban lainnya, bisa melapor ke LBH.

Korban kekerasan seksual

Dalam pelaporannya ke Polda Lampung, Anugerah membeberkan, NF awalnya merupakan korban asusila oleh kerabatnya sendiri dan pelaku sudah divonis 13 tahun penjara di PN Sukadana. Korban kemudian mendapatkan pendampingan dan pemulihan tramua dari P2TP2A Lampung Timur, sejak akhir 2019.
 
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menduga apa yang dialami NF hanyalah fenomena gunung es. Sebab, DA yang merupakan oknum di pelayanan anak, sudah berkoordinasi dan melakukan pendampingan ke banyak anak yang menjadi korban asusila dan kekerasan.
 
Menurut dia, potensi korban lainnya dimungkinkan masih ada. Namun, karena adanya upaya-upaya intimidatif, sehingga jika ada korban, mereka enggan melapor.
 
Baca juga: Siswa Baru di Jepara Akan Belajar di Rumah
 
"Tak menampik, bisa saja ada korban lain, karena terlapor ini penyedia layanan, makanya kita minta aparat benar-benar serius mengungkap perkara ini," ujarnya.
 
Sementara itu, NF mengatakan DA sudah berulang kali berbuat mesum sejak Januari 2020 hingga awal Juli. Selain ada upaya ancaman, pelaku juga menjanjikan akan menyekolahkan NF hingga jenjang tinggi.
 
"Terakhir Senin kemarin (asusila), saya juga dibilang kalau bandel mau dibacok, dia sudah puluhan kali," aku NF.
 
Disisi lain, Sugiyanto, orang tua NF mengaku sangat marah atas perbuatan DA dan pelaku lainnya. Dari keterangan yang dikorek Sugiyanto ke NF, setidaknya ada lima pelaku selain DA.
 
"Dia (DA) selalu pakai baju dinas, ternyata begitu, dia menghancurkan (masa depan) anak saya bahkan anak saya diancam mau dibunuh (kalau melapor)," ungkap Sugiyanto.
 
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut segera diselidiki. "Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti, di Direktorat Reserse Kriminal Umum," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan