medcom.id, Jakarta: Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tak bisa diterapkan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan ABG 14 tahun di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku sebagian besar merupakan anak di bawah umur.
"Demi asas berkeadilan, UU Sistem Peradilan Anak tak dapat diterapkan," kata Kriminolog Anggi Aulina dalam dialog Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa (3/5/2016).
(Baca juga: 7 Pelaku Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Menurut Anggi, Dalam UU anak di bawah umur tidak boleh diancam hukuman tujuh tahun ke atas. Selain itu, anak di bawah umur berstatus residivis mendapat perlakuan berbeda dengan anak lain yang baru melakukan tindak pidana.
Di situ lah UU SPPA tak bisa diterapkan. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 76 d Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.
Pemerkosaan dan pembunuhan sadis itu terjadi saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak. Minuman dibeli di salah satu warung wilayah tersebut. ABG 14 tahun itu baru saja kembali dari sekolah dan masih mengenakan seragam putih biru.
(Baca juga: Pembunuh ABG Bengkulu Bertindak dalam Keadaan Sadar)
Ia melintas di tempat mabuk-mabukkan pelaku. Belasan pelaku langsung memerkosa dan membunuh remaja perempuan itu. Jasadnya dibuang ke perkebunan berjurang sedalam lima meter.
jasad ABG ini ditemukan di kebun milik warga setempat. Jasad ditemukan dengan tangan terikat dan posisi badan tertelungkup ditutupi daun pakis. Korban diketahui meninggal rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
medcom.id, Jakarta: Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tak bisa diterapkan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan ABG 14 tahun di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku sebagian besar merupakan anak di bawah umur.
"Demi asas berkeadilan, UU Sistem Peradilan Anak tak dapat diterapkan," kata Kriminolog Anggi Aulina dalam dialog
Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa (3/5/2016).
(
Baca juga: 7 Pelaku Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Menurut Anggi, Dalam UU anak di bawah umur tidak boleh diancam hukuman tujuh tahun ke atas. Selain itu, anak di bawah umur berstatus residivis mendapat perlakuan berbeda dengan anak lain yang baru melakukan tindak pidana.
Di situ lah UU SPPA tak bisa diterapkan. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 76 d Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.
Pemerkosaan dan pembunuhan sadis itu terjadi saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak. Minuman dibeli di salah satu warung wilayah tersebut. ABG 14 tahun itu baru saja kembali dari sekolah dan masih mengenakan seragam putih biru.
(
Baca juga: Pembunuh ABG Bengkulu Bertindak dalam Keadaan Sadar)
Ia melintas di tempat mabuk-mabukkan pelaku. Belasan pelaku langsung memerkosa dan membunuh remaja perempuan itu. Jasadnya dibuang ke perkebunan berjurang sedalam lima meter.
jasad ABG ini ditemukan di kebun milik warga setempat. Jasad ditemukan dengan tangan terikat dan posisi badan tertelungkup ditutupi daun pakis. Korban diketahui meninggal rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)