Ilustrasi/MTVN
Ilustrasi/MTVN

Pembunuh ABG Bengkulu Bertindak dalam Keadaan Sadar

Whisnu Mardiansyah • 03 Mei 2016 09:26
medcom.id, Jakarta: Polisi terus mengembangkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan ABG 14 tahun di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar mengakui pelaku melakukan pemerkosaan di bawah pengaruh alkohol.
 
"Namun, dalam melakukan tindak tersebut (pembunuhan) semua dalam keadaan sadar," kata Chusnul kepada Metro TV dalam dialog Selamat Pagi Indonesia, Selasa (3/5/2016).
 
Menurut Chusnul, sebelum membunuh, 14 pelaku menenggak tuak di salah satu rumah tersangka. Pelaku kemudian memerkosa dan membunuh korban di perkebunan karet PUT.

Polisi telah menangkap 12 pelaku berusia 15-23 tahun ini sepekan setelah kejadian. Sebanyak tujuh pelaku merupakan anak di bawah umur.
 
(Baca juga: 7 Pelaku Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
 
Hingga saat ini, dua pelaku masih dinyatakan buron. "Untuk progress kami sudah tahu identitas pelaku , tinggal eksekusi penangkapan. Sementara pelaku sudah di luar Bengkulu," jelas dia.
 
Pelaku akan dijerat Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Polisi sudah memisahkan pemberkasan perkara 12 pelaku yang sudah ditangkap. Tujuh pelaku dijadikan satu berkas, karena masih dikategorikan anak dibawah umur. Sementara sisanya dimasukkan ketegori dewasa.
 
"Untuk pelaku dibawah umur, prosesnya disidangkan hari ini," ucap Chusnul.
 
Sebelumnya, jasad ABG 14 tahun ini ditemukan di kebun milik warga setempat. Jasad ditemukan dengan tangan terikat dan posisi badan tertelungkup ditutupi daun pakis.
 
Korban diketahui meninggal rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan