Jakarta: Keluarga gadis yang diduga diperkosa 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus itu bukan pemerkosaan, tetapi persetubuhan anak di bawah umur.
Mendengar kabar tersebut, pihak LPSK mengatakan sudah memulai penyelidikan terkait gadis remaja yang menjadi korban tersebut. saat ini, LPSK tengah mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi.
“LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengutip dari Antara, Jumat, 2 Juni 2023.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan,” lanjutnya.
Terkait permintaan perlindungan, pihak LPSK masih akan mengkaji dan mentelaah. Mereka juga akan melakukan assessment terhadap permohonan tersebut.
“Nanti ditelaah lebih lanjut, nanti dikabari,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolda Sulteng melalui konferensi pers nya di Mapolda Sulteng, pada Rabu, 31 Mei 2023 menyebut bahwa kasus yang terjadi di Parigi Moutong itu bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak dibawah umur.
Saat ini, polisi telah berhasil melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Keluarga gadis yang diduga diperkosa 11 orang di Parigi Moutong,
Sulawesi Tengah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus itu bukan
pemerkosaan, tetapi
persetubuhan anak di bawah umur.
Mendengar kabar tersebut, pihak
LPSK mengatakan sudah memulai penyelidikan terkait gadis remaja yang menjadi korban tersebut. saat ini, LPSK tengah mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi.
“LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengutip dari Antara, Jumat, 2 Juni 2023.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan,” lanjutnya.
Terkait permintaan perlindungan, pihak LPSK masih akan mengkaji dan mentelaah. Mereka juga akan melakukan assessment terhadap permohonan tersebut.
“Nanti ditelaah lebih lanjut, nanti dikabari,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolda Sulteng melalui konferensi pers nya di Mapolda Sulteng, pada Rabu, 31 Mei 2023 menyebut bahwa kasus yang terjadi di Parigi Moutong itu bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak dibawah umur.
Saat ini, polisi telah berhasil melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)