Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (31/5/2023). ANTARA/Kristina Natalia
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (31/5/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Polisi Sebut Gadis Remaja di Sulteng Bukan Diperkosa: Tak Ada Unsur Paksaan, Korban Dirayu

Putri Purnama Sari • 01 Juni 2023 18:17
Jakarta: Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur terhadap RI (16) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
 
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho melalui konferensi pers nya di Mapolda Sulteng, pada Rabu, 31 Mei 2023 menyebut bahwa kasus yang terjadi di Parigi Moutong itu bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak dibawah umur.
 
“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengutip dari Antara.
 
Baca juga: Rahim ABG Korban Asusila Oknum Kades hingga Guru di Sulteng Terpaksa Diangkat


Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini tidak dilakukan secara bersama-sama, melainkan sebelas terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan.
 
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini,” tambahnya.
 
Baca juga: Inayes Dorong Polri Usut Pemerkosaan di Sulteng

 
Diketahui, saat ini polisi telah berhasil melakukan penahanan terhadap 7 dari 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
 
“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” pungkasnya.
 
Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena diketahui belum cukup bukti.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan