Makassar: Basri Modding dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran masih menguasai Gedung Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Basri Modding dilaporkan oleh pihak Pelaksana Tugas (PLT) Rektor UMI yang dilantik beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan laporan terhadap Basri Modding dilaporkan oleh pihak PLT Rektor UMI sehari yang lalu.
"Baru kemarin dilaporkan. Iya yang laporkan dari kubu Rektor yang sekarang karena belum bisa masuk (gedung rektorat)," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dia mengatakan Basri Modding dilaporkan telah melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa hak.
Dalam pasal tersebut berbunyi Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan.
"Laporannya itu pasal 167," jelasnya.
Ridwan menjelaskan menindaklanjuti pelaporan tersebut, pihaknya saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi maupun terlapor. "Sementara kita jadwalkan untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya Basri Modding dikabarkan dicopot dari jabatannya. Hal itu diketahui setelah surat undangan pengangkatan rektor baru beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut Sufirman Rahman diundang di aula yang berada di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia. Agendanya adalah penyerahan SK pengangkatan sebagai pelaksana tugas Rektor Universitas Muslim Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar, Masrurah Mokhtar.
Menanggapi hal itu Basri Modding mengatakan pergantian itu menyalahi aturan yang ada di Universitas Muslim Indonesia Makassar. Menurutnya pergantian secara tiba-tiba itu tidak prosedural.
Bahkan katanya yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar itu telah melanggar statuta yang berlaku di kampus hijau tersebut. Sehingga menurutnya itu tidak sah.
Makassar: Basri Modding dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran masih menguasai Gedung Rektorat
Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Makassar. Basri Modding dilaporkan oleh pihak Pelaksana Tugas (PLT) Rektor UMI yang dilantik beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan laporan terhadap Basri Modding dilaporkan oleh pihak PLT Rektor UMI sehari yang lalu.
"Baru kemarin dilaporkan. Iya yang laporkan dari kubu Rektor yang sekarang karena belum bisa masuk (gedung rektorat)," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dia mengatakan Basri Modding dilaporkan telah melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa hak.
Dalam pasal tersebut berbunyi Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan.
"Laporannya itu pasal 167," jelasnya.
Ridwan menjelaskan menindaklanjuti pelaporan tersebut, pihaknya saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi maupun terlapor. "Sementara kita jadwalkan untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya Basri Modding dikabarkan dicopot dari jabatannya. Hal itu diketahui setelah surat undangan pengangkatan rektor baru beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut Sufirman Rahman diundang di aula yang berada di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia. Agendanya adalah penyerahan SK pengangkatan sebagai pelaksana tugas Rektor Universitas Muslim Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar, Masrurah Mokhtar.
Menanggapi hal itu Basri Modding mengatakan pergantian itu menyalahi aturan yang ada di Universitas Muslim Indonesia Makassar. Menurutnya pergantian secara tiba-tiba itu tidak prosedural.
Bahkan katanya yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar itu telah melanggar statuta yang berlaku di kampus hijau tersebut. Sehingga menurutnya itu tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)