Makassar: Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Profesor Basri Modding dikabarkan dicopot dari jabatannya. Hal itu diketahui setelah surat undangan pengangkatan rektor baru beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut Profesor Sufirman Rahman diundang di aula yang berada di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia. Agendanya adalah penyerahan SK pengangkatan sebagai pelaksana tugas Rektor Universitas Muslim Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar, Profesor Masrurah Mokhtar.
Menanggapi hal itu, Profesor Basri Modding, mengatakan, pergantian itu menyalahi aturan Universitas Muslim Indonesia Makassar. Menurutnya pergantian secara tiba-tiba itu tidak prosedural.
"Betul ada penggantian yang tidak prosedural yang dilakukan oleh ketua pengurus Yayasan Wakaf UMI," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Oktober 2023.
Bahkan katanya, apa yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar telah melanggar statuta yang berlaku di kampus hijau tersebut. Sehingga menurutnya itu tidak sah.
"Pergantian itu melanggar statuta UMI Makassar," tegasnya.
Pihaknya pun berencana melayangkan gugatan hukum atas pergantian jabatan secara tiba-tiba tersebut.
"Saya tetap lakukan upaya upaya hukum sesuai prosedur yang ada," ungkapnya.
Makassar: Rektor
Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Profesor Basri Modding dikabarkan dicopot dari jabatannya. Hal itu diketahui setelah surat undangan pengangkatan rektor baru beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut Profesor Sufirman Rahman diundang di aula yang berada di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia. Agendanya adalah penyerahan SK pengangkatan sebagai pelaksana tugas Rektor Universitas Muslim Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar, Profesor Masrurah Mokhtar.
Menanggapi hal itu, Profesor Basri Modding, mengatakan, pergantian itu menyalahi aturan Universitas Muslim Indonesia Makassar. Menurutnya pergantian secara tiba-tiba itu tidak prosedural.
"Betul ada penggantian yang tidak prosedural yang dilakukan oleh ketua pengurus Yayasan Wakaf UMI," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Oktober 2023.
Bahkan katanya, apa yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar telah melanggar statuta yang berlaku di kampus hijau tersebut. Sehingga menurutnya itu tidak sah.
"Pergantian itu melanggar statuta UMI Makassar," tegasnya.
Pihaknya pun berencana
melayangkan gugatan hukum atas pergantian jabatan secara tiba-tiba tersebut.
"Saya tetap lakukan upaya upaya hukum sesuai prosedur yang ada," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)