Dalam surat tersebut Profesor Sufirman Rahman diundang di aula yang berada di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia. Agendanya adalah penyerahan SK pengangkatan sebagai pelaksana tugas Rektor Universitas Muslim Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar, Profesor Masrurah Mokhtar.
Menanggapi hal itu, Profesor Basri Modding, mengatakan, pergantian itu menyalahi aturan Universitas Muslim Indonesia Makassar. Menurutnya pergantian secara tiba-tiba itu tidak prosedural.
| Baca juga: Rektor UMI Makassar Sebut Beasiswa OSC Jalan Menuju Indonesia Maju |
"Betul ada penggantian yang tidak prosedural yang dilakukan oleh ketua pengurus Yayasan Wakaf UMI," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Oktober 2023.
Bahkan katanya, apa yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar telah melanggar statuta yang berlaku di kampus hijau tersebut. Sehingga menurutnya itu tidak sah.
"Pergantian itu melanggar statuta UMI Makassar," tegasnya.
Pihaknya pun berencana melayangkan gugatan hukum atas pergantian jabatan secara tiba-tiba tersebut.
"Saya tetap lakukan upaya upaya hukum sesuai prosedur yang ada," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id