Nur Sricahyawijaya, Kasi Penkum kejati Jabar
Nur Sricahyawijaya, Kasi Penkum kejati Jabar

Kejati Jabar Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Majalengka

P Aditya Prakasa • 19 Maret 2024 12:10
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka. Kali ini dua orang yang disebut saksi kunci berinisial DRN dan AN akan diperiksa oleh penyidik Kejati Jawa Barat.
 
Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka. Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka dilaksanakan Selasa, 19 Maret 2024.
 
"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Nur, Selasa 19 Maret 2024.
 
Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Masih Ngantor Usai Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, saksi DRN yang disebut sebagai perantara proyek dari direksi PT PGA mengatakan, tidak ada keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.
 
"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," kata DRN.
 
Menurut DRN, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN menegaskan pernyatannya ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan
 
"Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan," ucap dia.
 
Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).
 
"Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu," imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan