Jakarta: Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno membayar uang pengganti sebesar Rp958 juta. Dana itu langsung diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke negara.
“Telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.
Uang itu diserahkan melalui Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Herman masih harus membayar Rp9,2 miliar ke negara
“Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 miliar,” ujar Ali.
Kekurangan itu bakal terus ditagih KPK. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan koruptif yang dilakukan Herman.
“Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk asset recovery,” ucap Ali.
Herman Sutrisno merupakan terpidana kasus korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Banjar. Dia divonis tujuh tahun penjara atas kelakuannya itu.
Jakarta: Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno membayar
uang pengganti sebesar Rp958 juta. Dana itu langsung diserahkan K
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke negara.
“Telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2024.
Uang itu diserahkan melalui Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Herman masih harus membayar Rp9,2 miliar ke negara
“Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 miliar,” ujar Ali.
Kekurangan itu bakal terus ditagih KPK. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan koruptif yang dilakukan Herman.
“Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk
asset recovery,” ucap Ali.
Herman Sutrisno merupakan terpidana kasus korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Banjar. Dia divonis tujuh tahun penjara atas kelakuannya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)