Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Fachri.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Fachri.

Daripada Menyanggah, Hasto Disarankan Bantu Cari Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 18 Maret 2024 17:24
Jakarta: Sanggahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut Harun Masiku bukan sebagai tersangka sangat disayangkan. Hasto justru disarankan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan buronan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif DPR periode 2019-2024 tersebut.
 
“Kalau Mas Hasto punya informasi keberadaannya dan ingin membantu pemberantasan korupsi, segera infokan ke KPK, apalagi Mas Hasto kan pernah jadi saksi perkara suap komisioner KPU saat itu,” kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.
 
Dia menegaskan Harun Masiku masih berstatus sebagai tersangka. Bahkan, Harun belum berhasil diciduk hingga saat ini.

“Dia (Harun) itu tersangka korupsi bukan korban, buron sampai saat ini belum berhasil ditangkap KPK,” ujar dia.
 
Baca juga: Hasto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Tidak Benar!

Hasto menyebut Harun merupakan korban atas kasus suap yang diusut KPK dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta. Menurutnya, Harun memilik hak konstitusi untuk menggantikan calon sebelumnya yang meninggal.
 
Namun, hak Harun dimanfaatkan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meraup keuntungan. Hasto juga menuduh kasus Harun digaungkan sejumlah pihak untuk menyerang dirinya.
 
Harun pernah terdeteksi berada di sejumlah negara. Salah satunya yakni Filipina.
 
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
 
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
 
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan