Majalengka: Irfan Nur Alam (INA), anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jabar masih ngantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Irfan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas BKPSDM Majalengka. Sedangkan kasus yang menjeratnya terjadi pada tahun 2020, saat menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Majalengka.
Irfan mengetahui terkait penetapan tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong itu dari media massa.
"Saya tahu penetapan tersangka dari Media Massa," kata Irfan, Jumat 15 Maret 2024.
Irfan mengungkapkan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi empat tahun lalu itu.
Sehingga saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Ia masih menunggu surat resmi dari Kejati Jabar, terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Saya masih menunggu surat resmi dari Kejati Jabar," jelas Irfan.
Dirinya juga belum menentukan langkah apa saja yang akan dilakukannya, pasca keluarnya keputusan penetapan tersangka oleh Kejati jabar kepadanya.
Ia baru akan merumuskan langkah hukum apa yang akan dilakukan, setelah dirinya secara resmi menerima surat dari Kejati Jabar, terkait keputusan tersebut.
Namun Irfan memastikan, bahwa dirinya akan siap untuk menjalani seluruh proses hukum yang harus dilalui. "Saya siap menjalani proses hukum yang berjalan dan akan membuktikannya di Pengadilan," ungkap Irfan.
Sebelumnya Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, karena diduga ikut mengatur pemenang proyek pembangunan Pasar Sindang Cigasong.
Irfan diduga menerima uang miliaran rupiah, dari salah satu PT yang terlibat dalam lelang proyek. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk bisa terpilih sebagai pemenang tender
Majalengka: Irfan Nur Alam (INA), anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka
kasus korupsi oleh Kejati Jabar masih ngantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Irfan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas BKPSDM Majalengka. Sedangkan kasus yang menjeratnya terjadi pada tahun 2020, saat menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Majalengka.
Irfan mengetahui terkait penetapan tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong itu dari media massa.
"Saya tahu penetapan tersangka dari Media Massa," kata Irfan, Jumat 15 Maret 2024.
Irfan mengungkapkan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi empat tahun lalu itu.
Sehingga saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Ia masih menunggu surat resmi dari Kejati Jabar, terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Saya masih menunggu surat resmi dari Kejati Jabar," jelas Irfan.
Dirinya juga belum menentukan langkah apa saja yang akan dilakukannya, pasca keluarnya keputusan penetapan tersangka oleh Kejati jabar kepadanya.
Ia baru akan merumuskan langkah hukum apa yang akan dilakukan, setelah dirinya secara resmi menerima surat dari Kejati Jabar, terkait keputusan tersebut.
Namun Irfan memastikan, bahwa dirinya akan siap untuk menjalani seluruh proses hukum yang harus dilalui. "Saya siap menjalani proses hukum yang berjalan dan akan membuktikannya di Pengadilan," ungkap Irfan.
Sebelumnya Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, karena diduga ikut mengatur pemenang proyek pembangunan Pasar Sindang Cigasong.
Irfan diduga menerima uang miliaran rupiah, dari salah satu PT yang terlibat dalam lelang proyek. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk bisa terpilih sebagai pemenang tender
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)