ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bejat! Dua Pemuda Perkosa Siswi SD di Bandung sebelum Dijual ke 22 Pria Hidung Belang

Fatha Annisa • 21 Desember 2023 17:28
Jakarta: Seorang siswi SD di Bandung yang berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu pelaku, AD (18), merupakan orang kenalan korban di media sosial. 
 
Korban sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya setelah izin pergi ke sekolah pada 28 November 2023 lalu. Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan rekaman CCTV. 
 
“Pada tanggal 9 Desember, orang tua korban melapor ke jajaran Polrestabes Bandung,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Polrestabes Bandung. 
 
Terungkap bahwa korban tidak pernah pergi ke sekolah pada 28 November. Saat itu, korban mengganti seragamnya dengan jaket warna hitam dan celana jins biru. Korban kemudian bertemu dengan kenalannya AD. 
 
AD kemudian membawa kabur korban dan menyetubuhinya. Tak hanya itu, AD juga menjual korban melalui aplikasi kencan online kepada sejumlah pria hidung belang. 
 
“Pelaku ternyata juga menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating apps dan ditawarkan kepada orang lain,” kata Budi. 
 
Baca juga: Siswi SD di Indramayu Diperkosa Gerombolan Anak Punk, Ibu Korban Syok hingga Meninggal

Korban Dijual ke 22 Pria

Setelah beberapa hari dengan AD, korban diberikan kepada pelaku lain, yakni DF yang sudah berusia 24 tahun. Dengan DF, korban lagi-lagi disetubuhi dan dijual dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu. Total, korban sudah dijual sebanyak 22 kali. 
 
“Pelaku DF tinggal di salah satu apartemen. Selain daripada pelaku melakukan persetubuhan pada korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online,” terang Budi. 
 
Kedua pelaku baru bisa diamankan pihak kepolisian pada Selasa, 19 Desember, di sebuah apartemen yang berlokasi di Jalan Ahmad yani, Kota Bandung. Sejumlah barang bukti diamankan, seperti hasil visum, ponsel, serta tangkapan layar aplikasi tempat pelaku mejual korban. 
 
 
Baca juga: Lecehkan Tahanan Perempuan, Oknum Polisi Dimutasi dan Demosi 7 Tahun
 

Korban Punya Masalah Keluarga

Kombes Budi Sartono mengungkapkan, korban nekat memutuskan kabur dari rumah dan bertemu kenalannya diduga karena sedang mengalami masalah keluarga. Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan mengajak tinggal bersama. 
 
“Pertamanya kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan sama AD diajak tinggal bersama. (Alasan kabur) sementara yang kami gali adalah permasalahan keluarga," jelas Budi.
 
Kendati begitu, AD dan DF tetap dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Serta, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.


 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan