Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Lecehkan Tahanan Perempuan, Oknum Polisi Dimutasi dan Demosi 7 Tahun

Muhammad Syawaluddin • 07 Desember 2023 19:21
Makassar: Oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang tahanan beberapa waktu lalu telah menjalani sidang etik. Polisi itu hanya divonis mutasi dan demosi selama tujuh tahun. 
 
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulham, membenarkan pihaknya telah melakukan sidang etik terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan Briptu S. 
 
Hanya saja Zulham enggan berkomentar banyak terkait hasil sidang dan proses sidang yang telah dilakukan. 

"Iya sudah sidang kode etik," kata Zulham di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Baca: Bejat, Ayah di Malang Cabuli Putri Kandungnya Selama Setahun
 
Kuasa Hukum Korban, Mirayati Amin, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tentang sidang kode etik tersebut. Sidang itu katanya dilakukan pada 5 Desember 2023 kemarin. 
 
"Sudah sidang putusannya itu mutasi dan demosi selama tujuh tahun," jelasnya.
 
Ia juga mengatakan meski telah divonis oleh Propam Polda Sulawesi Selatan namun pihaknya merasa kecewa lantaran kasus ini sudah berjalan cukup lama dan mendapatkan atensi dari publik. 
 
Apalagi katanya, dalam sidang kode etik yang dilakukan terungkap bahwa pelaku Briptu S telah melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban tidak hanya sekali saja. Sehingga putusannya harusnya lebih berat dari itu. 
 
"Kami sangat bersepakat dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut untuk PTDH. Karena ini sudah berulang," ungkapnya. 
 
Tidak hanya itu, sanksi lebih berat harus diberikan kepada pelaku lantaran sebelumnya juga telah menjalani sidang kode etik dan disiplin. Sehingga putusan yang diberikan saat ini tidak ada efek jera. 
 
"Jadi ini merupakan sidang kedua (untuk pelaku) dan menurut kami sidang etik itu tidak selalu membawa efek jera kepada pelaku. Jadi harusnya memang pilihan terakhir terhadap pelaku adalah PTDH," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan