Konferensi pers di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 5 Desember 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 5 Desember 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Bejat, Ayah di Malang Cabuli Putri Kandungnya Selama Setahun

Daviq Umar Al Faruq • 05 Desember 2023 16:14
Malang: Mochammad Sahri, 47, warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, baru-baru ini ditangkap polisi. Pasalnya, pria tersebut dilaporkan mencabuli putri kandungnya sendiri yaitu, MK, 23, selama kurang lebih satu tahun.
 
"Motif dari tersangka adalah mencari kepuasan sesaat dan yang kita sesalkan bersama-sama, yang menjadi korban di sini adalah putri kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, saat konferensi pers, Selasa 5 Desember 2023.
 
Gandha menerangkan, tersangka biasanya melancarkan aksinya saat malam hari. Saat itu, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan mulai meraba-raba tubuh bagian sensitif milik korban saat korban sedang tertidur.
 
"Pada saat korban terbangun, kemudian korban disuruh mohon maaf, untuk melakukan onani dan kemudian sperma dari tersangka dikeluarkan di antara dua payudara korban. Belum mengarah ke hubungan suami istri," jelasnya.
 
Baca: Driver Ojol di Surabaya Cabuli Bocah 4 Tahun

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui aksi pencabulan tersangka terhadap anak kandungnya ini telah dilakukan berulang kali selama periode 2022-2023. Tersangka melancarkan aksinya saat sang istri dalam kondisi lengah.

"Dilakukan pada saat istrinya lengah, saat keluar ke pasar, bepergian maupun dalam keadaan istirahat atau tidur. Awalnya itu disertai dengan ancaman, paksaan. Namun selebihnya sudah tidak ada lagi," bebernya.
 
Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga di lingkungan rumahnya. Selanjutnya para tetangga melapor ke perangkat desa hingga kemudian kasus ini dilaporkan oleh korban ke polisi.
 
"Awalnya si anak kurang berkenan untuk melapor karena memikirkan bagaimana kelangsungan keluarganya. Namun atas pemahaman edukasi dari perangkat desa, Ahamdulillah yang bersangkutan mau melapor," tegasnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan