Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat membawa tersangka driver ojol untuk dirilis. (Dok: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat membawa tersangka driver ojol untuk dirilis. (Dok: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)

Driver Ojol di Surabaya Cabuli Bocah 4 Tahun

Amaluddin • 01 Desember 2023 17:43
Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, AR, 4. Tersangka diketahui berinisial BM, 51, warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.
 
"Tersangka BM ini ditangkap di rumahnya pada Rabu, 22 November lalu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, saat merilis kasus pelecehan seksual, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Herlina menjelaskan, kasus itu bermula ketika pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya, pada Rabu 22 November 2023. Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB.

"Karena keadaan sekitar sangat sepi, kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya," katanya.
 
Setelah AR mendekat, lanjut Herlina, pelaku BM langsung membuka resleting celana dan langsung mengeluarkan alat vitalnya, untuk masturbasi. "Nah, pelaku BM menyuruh korban AR memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi," ujarnya.
 
"Setelah ibu korban mengetahuinya, langsung mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak, guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya," katanya.
 
Polisi pun langsung bergerak, tak lama kemudian pelaku ditangkap pada hari itu juga. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan