Jakarta: Penyalur asisten rumah tangga (ART) berinisial J (25) terancam 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus remaja CC (16) yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang.
Tersangka J diketahui memalsukan identitas CC menjadi berusia 21 tahun dan berdomisili di Brebes. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai kartu keluarga dan ijazah SMP yang beralamat di Karawang.
"Tersangka melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu, 2 Juni 2024.
“Di samping itu, hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak teregister atau terdaftar,” lanjut Zain.
Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. “Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Zain.
Sementara itu, Zain mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan pemeriksaan terhadap majikan korban berinisial LA.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya baru akan diputuskan status majikan korban," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ART berusia 16 tahun nekat loncat dari lantai 3 rumah majikannya. Video evakuasi korban yang dilakukan oleh warga tersebar di media sosial. Korban diduga melompat karena tidak betah bekerja di rumah tersebut.
Jakarta: Penyalur
asisten rumah tangga (ART) berinisial J (25) terancam 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus remaja CC (16) yang
loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota
Tangerang.
Tersangka J diketahui memalsukan identitas CC menjadi berusia 21 tahun dan berdomisili di Brebes. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai kartu keluarga dan ijazah SMP yang beralamat di Karawang.
"Tersangka melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu, 2 Juni 2024.
“Di samping itu, hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak teregister atau terdaftar,” lanjut Zain.
Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. “Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Zain.
Sementara itu, Zain mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan pemeriksaan terhadap majikan korban berinisial LA.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya baru akan diputuskan status majikan korban," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ART berusia 16 tahun nekat loncat dari lantai 3 rumah majikannya. Video evakuasi korban yang dilakukan oleh warga tersebar di media sosial. Korban diduga melompat karena tidak betah bekerja di rumah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)