Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, kasus ini terungkap usai korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) melapor kepada gurunya. Kemudian, pihak sekolah bersama dengan ibunya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, AS secara bejat menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2022. Aksi pencabulan ini dilakukan AS sebanyak 31 kali.
“20 kali dilakukan di rumah, 11 kali dilakukan di kebun,” kata Ari.
Baca juga: 2 Remaja di Wonogiri Dicabuli Bapak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan |
Dalam melancarkan aksi bejatnya ini, AS mengancam korban untuk tidak melaporkan hal ini kepada ibunya. Korban diancam tidak akan diberi makan dan uang jajan jika melapor kepada ibunya.
Kepada penyidik, AS mengaku nekat mencabuli anaknya karena kerap menonton video porno. Dia melakukan aksi pertamanya di tahun 2022 lalu, saat korban sedang tertidur.
"Pengakuannya karena terinspirasi film porno," lanjut Ari.
Baca juga: Ayah di Garut Setubuhi Putrinya Hingga 31 Kali, Sahroni: Layak Dihukum Mati |
Akibat perbuatannya itu, AS kini ditangkap polisi dan sudah mendekam di penjara. AS dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Ditambah satu per tiga karena tersangka ini adalah ayahnya sendiri," pungkas Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News