Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Ayah di Garut Setubuhi Putrinya Hingga 31 Kali, Sahroni: Layak Dihukum Mati

Anggi Tondi Martaon • 04 Desember 2023 13:16
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni geram dengan ulah Ade Sumarna, 40, pria asal Garut, Jawa Barat, yang melakukan rudapaksa kepada anaknya yang berumur 14 tahun sebanyak 31 kali. Aparat penegak hukum didorong memberikan sanksi maksimal kepada pelaku.
 
"Tanpa bertele-tele, saya minta polisi berikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan hukuman mati layak dipertimbangkan," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Desember 2023.
 
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu tak habis pikir dengan kejadian tersebut. Menurut dia, sorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi putrinya.

"Rasa kemanusiaan saya dan masyarakat Indonesia sangat terciderai melihat kasus bejat ini. Pelaku bahkan tak layak disebut sebagai seorang ayah, penjahat dia sudah," ungkap dia.
 
Baca juga: Bejat! Ayah di Sukabumi Perkosa 2 Putrinya sejak SD hingga Remaja

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI III itu menyebut bakal memantau proses hukum kasus pemerkosaan tersebut. Kasus tersebut harus diusut tuntas hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. 
 
“Saya ingatkan, tidak ada kata damai dalam kasus kejahatan seksual semacam ini. Saya akan pantau prosesnya untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” sebut dia.
 
Selain itu, Sahroni meminta pihak kepolisian memperhatikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban. Serta, meminta kerahasiaan identitas korban dijaga sebaik mungkin.
 
“Bayangkan, anak usia 14 tahun mengalami kejadian seperti ini, benar-benar di luar akal sehat manusia. Karenanya, saya minta seluruh pihak terkait, mau itu kepolisian, Kemen PPPA, segera berikan perlindungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap korban. Jaga kerahasiaan identitasnya, sebisa mungkin pulihkan kondisi korban,” ujar dia. 
 
Sebelumnya, Polsek Wanaraja, meringkus Ade Sumarna, warga Kecamatan Wanaraja, Garut, pada Kamis, 30 November 2023. Pria paruh baya itu tega mencabuli gadis kecilnya hingga 31 kali dalam kurun waktu satu tahun. 
 
Aksi bejat sang ayah diungkap istrinya. Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Wanaraja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan